Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Dinas PMD Terbitkan SK Tenaga Supervisor Tanpa Dasar Kepada Mantan Tenaga Ahli Desa Di Alor

Kalabahi, FkkNews.com – Diduga Kuat Terjadi Penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di beberapa Desa pada Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), hal ini menjadi masalah krusial yang tak kunjung diselesaikan, terkait masalah ini sudah disuarakan oleh camat wilayah setempat, bahkan pernah ada sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi yang juga terus menyuarakannya, diketahui pengaduan tersebut dilayangkan langsung oleh Camat Alor Tengah Utara, Sabdi Makanlehi, S.H.,M.H dengan secara resmi bersurat kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor.

Ketua Komisi I DPRD, Sulaiman Singh, S.H menjelaskan, rapat kerja itu atas permintaan dari camat Alor Tengah Utara karena dia ada melaporkan kurang lebih 5 Desa kepada aparat penegak hukum menyangkut dengan pengelolaan dana desa yang dikelola tidak melalui asistensi di kecamatan dan kegiatan yang dimasukkan itu menurut beliau tidak sesuai dengan kebutuhan daripada kebutuhan dan mekanisme lah yang seharusnya dilakukan dari pengeluaran Desa itu sehingga kita gelar rapat komisi kemarin, mengundang Dinas PMD, Inspektorat Daerah (Irda) juga kami undang dengan Camat ATU, anggota juga lengkap saat itu kita undang.

“Nah dalam rapat itu, bermunculan tuh permasalahan keberatan daripada Camat menyangkut dengan beberapa program yang tidak sesuai, bahkan dia punya laporan tertulis ada nanti saya sampaikan juga, nah karena menurut beliau itu kegiatan yang di posting dan menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) itu banyak kegiatan yang sudah di luar dari apa yang menjadi kebutuhan daripada desa-desa itu,” ujar Sulaiman Singh kepada wartawan media ini di ruang kerjanya, Rabu (04/06/2025).

Dijelaskan Politisi Senior Partai Golkar, itu yang pertama kemudian dia juga minta untuk asistensi yang APBDesa yang biasa menjadi kewenangan daripada Kecamatan itu yang kemudian selama ini sudah ditarik ke Dinas PMD, langsung Dinas PMD yang tarik itu, nah itu dikembalikan, ya karena dari situ tuh bisa menimbulkan banyak masalah karena postingan di situ, nah itu beberapa dan dia menunjukkan beberapa chest kasus yang memang benar adanya, jadi memang pengadaan itu tuh tidak sesuai dengan kebutuhan daripada desa itu sendiri dan terjadi problem.

“Nah di situlah kita berdiskusi kemudian kita juga sudah dapat penjelasan dari Dinas PMD bahwa alasan ditariknya asistensi itu ke PMD dinas itu tidak lagi di kecamatan, itu pertama karena untuk mempercepat ya, mempercepat APBDesa itu bisa di posting kemudian juga untuk mengatasi gagal salur dana desa, itu beberapa alasan, kemudian dibentuklah ada Pokja di situ yang kerja diantara itu dari semua beberapa instansi termasuk dengan Dinas PU dan Irda juga, itulah dijelaskan di situ kemudian kita juga pertajam,” jelasnya.

Beberapa case yang muncul, lanjutnya, hasil laporan dari camat itu gimana? Apakah problem ini juga terjadi di desa-desa yang lain? dan itu memang case ini dalam apa yang disampaikan oleh camat itu disebutkan juga, jadi apa ada semacam satu monopoli untuk mengerjakan semua Project pengadaan maupun fisik yang ada di desa dan disebutkan nama gitu, cuma kan tidak etis saya sebutkan nama itu, dalam laporan tertulisnya disebutkan nama orang yang dianggapnya monopoli pekerjaan itu dan yang dilakukan itu kebanyakan memang hasil postingan yang tidak melalui asistensi dari beberapa desa yang sudah kita undang juga sebelumnya kurang lebih 15 desa.

“Lah itu memang ada indikasi itu ya, itu tidak terbantahkan dan itu memang ada yang dikasih, itu kenapa? karena memang kelihatannya dari hasil kita rapat komisi dengan 15 desa sebelumnya itu memang sumber pendanaan yang menjadi problem itu tuh adalah yang 20% untuk biaya ketahanan pangan, itu kan problem kan, dana untuk ketahanan pangan sebenarnya di desa itu, nah itu yang kebanyakan diselewengkan, itu yang dialihkan menjadi pengadaan menjadi fisik dan lain-lain gitu loh, jadi ini kan terjadi nih, ya kan sebenarnya dana ini untuk ketahanan pangan atau apa, ada apa?,” lanjutnya.

Demikian Anggota DPRD 4 Periode, Sulaiman Singh, nah makanya ini problemnya mengalir nih, kita lihat apa sih ya problemnya, pertama memang pendampingan itu pada saat penyusunan APBDesa di desa itu Musdes jalan, ini jalan, tapi kan kemudian asistensi juga ditarik ke sini, kemudian banyak pengeluhan itu apa yang di posting itu berbeda dengan apa yang menjadi kebutuhan di desa, itu dicoba untuk dijawab, kemudian muncul juga karena saat itu tuh ada juga muncul pertanyaan dari anggota menyangkut dengan diterbitkan sebuah Surat Keputusan (SK).

“Diterbitkan sebuah surat keputusan dari dinas, ya kebutuhan dari dinas itu untuk mengangkat saudara kita yang berinisial MM yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Desa Kabupaten Alor sebagai apa gitu di situ, tapi setelah kita minta konfirmasi penjelasan dari Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas mengakui itu, ya jadi dia mengaku itu, ada surat yang diterbitkan oleh PMD untuk kebutuhan PMD, menurutnya itu MM diangkat itu sebagai tenaga supervisor, katanya saat itu supervisor membantu, ya membantu kerja-kerja dari PMD khususnya menyangkut dengan urusan desa, beliau mungkin dianggap berpengalaman dan mengetahui tentang kerja-kerja di desa semestinya lalu beliau di pakailah tenaganya di situ,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kata Mantan Ketua Golkar Alor, Sulaiman Singh, itu tetapi dasar regulasi tidak memungkinkan itu sehingga beliau pun menyadari itu bahwa telah terjadi kekeliruan dan sudah dievaluasi dan meminta untuk dicabut SK itu karena tidak ada relevan dan tidak ada dasarnya untuk melanjutkan surat itu, kita boleh aja membutuhkan karena kita friendly, kita mulai mengenal apa-apa minta bantuan tetapi regulasi tidak memungkinkan itu, memang secara keahlian ya beliau pak MM memang banyak membantu, lama bertugas untuk membantu desa-desa, bagus juga, cuma memang regulasi tidak memungkinkan itu sehingga tidak ada.

“Sementara tidak diindikasi lain, sementara itu karena kekeliruan saja lalu itu dicabut dan saat itu juga Camat berkeras bahwa memang regulasi dasar aturan yang dipakai itu memang harus dievaluasi sehingga memang kewenangan Camat untuk melakukan evaluasi itu dipulihkan, ya dipulihkan karena kalau tanpa itu ya camat itu kan tidak punya akses kecuali pada saat mereka mau mencairkan dana dan lain-lain minta tanda tangan daripada Camat tapi sebenarnya prosedurnya Camat tidak mengikuti itu kan jadi persoalan itu,” Lanjut Mantan Wakil Ketua DPRD Alor.

Sulaiman Singh juga minta untuk pertama akhirnya kesimpulan dari pada komisi, pertama itu segera SK yang tidak sesuai dengan regulasi itu dan bukan kewenangan daripada PMD itu dicabut, ya dicabut, yang kedua juga apa yang menjadi permintaan dari camat menyangkut dengan kewenangan untuk melakukan asistensi itu juga harus segera lakukan, kemudian kalau memang ada desa-desa yang dianggap dalam pengelolaan itu ada terindikasi untuk penyimpangan dan lain-lain kebetulan ada Irda saat itu ya bisa, bisa dilakukan ya pemeriksaan lanjut ke desa yang bersangkutan.

“Dan harus sanggupi ini, tinggal waktu saja masuk dalam daftar list untuk diperiksa untuk diteliti, karena itu barang kan jelas sekali karena itu kan los kontrol, ya jadi kita mau segala sesuatunya itu berjalan dengan baik ya, segala sesuatunya on the track kembali ke aturannya, jadi kalau tidak boleh ada yang hal-hal yang kita kerjakan yang menurut kita baik tetapi kalau regulasi tidak memungkinkan dasar untuk itu jangan ditabrak, karena kalau ditabrak itu punya regulasi,” pungkasnya.

Dikatakan Politisi Senior Alor, Sulaiman Sing, apalagi umpamanya kita mau memasukkan orang dalam satu dinas tanpa untuk dipertimbangkan dulu baik buruknya kan itu juga akan menimbulkan multi tafsir nantinya, iya kan? ada apa? kan gitu, beliau kan baru diberhentikan karena regulasi kan, karena pernah ikut caleg lalu regulasi baru bahwa pendamping desa yang kemarin ikut caleg ya harus diberhentikan kan, beliau termasuk yang diberhentikan itu

“Ya jadi kemudian kalau mau dipergunakan tenaganya ya minimal kan harus ada pertimbangan-pertimbangan sesuai prosedural, mungkin kalau PMD anggap itu ahli kan belum tentu yang lain anggap itu ahli, kan gitu, kan ahli ini kan punya dasar ya, untuk mengukur seorang itu sebagai ahli itu kan harus punya dasar gitu, kan banyak case itu, banyak camat yang mengeluh tentang kerja-kerja yang ada ini gitu, bermunculan nama-nama itu memang banyak camat yang kita dapat terima setiap kali itu,” Katanya.

Nah makanya, Lanjut Singh, kita juga sudah usulkan ke bupati untuk buat Rakor aja dengan para Camat untuk bisa mendengarkan masukan-masukan dari semua camat yang ada tentang bagaimana hubungan kerja yang baik yang dibangun, yang secara regulasi dan sistematik dan sistem itu bisa berjalan dengan baik, tidak ada aturan yang ditabrak atau dilanggar bahkan mungkin kalau menyangkut dari surat PMD itu namanya penyelundupan hukum, namanya diterbitkan bukan kewenangannya ya, itu intinya dan itu diakui bahwa itu memang salah itu.

Karena yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa itu harus dievaluasi karena tidak punya dasar hukum yang benar, ya sudah kan, selesai kan gitu, selanjutnya kan urusan struktural dalam pemerintahan itu yang akan mengambil tindakan ya kan, Bupati tahu enggak kalau Kepala Dinas PMD ada menerbitkan sebuah surat keputusan untuk mengangkat orang, ya kan, kalau Bupati bilang tidak tahu terus yang dilakukan itu bagaimana?

“Ya kan? tapi itu urusan internal pemerintah, urusan DPRD hanya melakukan fungsi pengawasannya dan pengawasannya mengetahui dapat itu ya kita kembalikan ke pemerintah, bupati sudah tahu ini? tahu enggak ini ada anak buah yang buat satu aturan sendiri, ya gimana? bagus enggak? enggak bagus? tahu enggak? enggak tahu? ya sudah bikin kalau data apa itu soal lain-lain itu urusan internal pemerintah, kita yang penting kita sudah menemukan itu dan dimulai dari permintaan dari camat itu sudah kita penuhi semuanya,” ujarnya sembari bertanya tanya.

Lebih lanjut dijelaskan Mantan Plt Ketua Askab Alor, Singh, ya memang pengeluhan dari Desa ini banyak sekali ya, banyak sekali harus kita temukan cara yang tepat untuk bisa mengatasi semua problem terutama, desain kalau mau dilihat itu banyak case-nya ya, fungsinya kebanyakan yang indikasi, yang sementara kita dapatkan yang saya bilang tadi kita dapatkan itu adalah fokusnya pada 20% ketahanan pangannya itu kebanyakan dananya diselewengkan dari situ, di alihkan berbagai kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ketahanan pangan itu sendiri.

“Seperti itu, kalau perlu ya kan dibikin itu listrik tenaga suryalah, yang hanya lampu jalan, kan gitu, lampu-lampu jalan itu belum lagi tidak ada ahli lagi yang menentukan speknya lagi, ya kan, harganya juga ditaruhnya variatif itu harganya mulai dari 15 juta sampai 30 juta per tiang gitu kan, itu apa iya harga segitu sepertinya? dan itu berlaku di beberapa desa udah jalan itu, itu tanpa juga ditanya ke Desa juga bukan kebutuhannya Desa, tapi kok bisa muncul keterlibatan, yah ada keterlibatan Pendamping Desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi dikatakan, nah sekarang kalau umpamanya Musdesnya jalan terus asisten ini dilakukan di kecamatan terus apalagi pendampingan orang lakukan kewenangannya terus timbul masalah dan lain-lain bisa nggak bisa lakukan sendiri? kan tidak mungkin bisa kita lakukan sendiri, itu kan apalagi itu anggaran ya kan, Nah kalau anggaran itu kan sudah lari ke bukan kebutuhan lagi kalau semua lari ke hak-hak yang lain itu berarti itu kan orang bilang bahasa Inggrisnya bilang something wrong.

“Ada sesuatu yang salah di situ, sesuatu yang salah di situ DPR fungsinya mengawasi memberikan masukan, silakan nah something nya itu gimana kalau mau diatasi, ya monggo tidak atasi ya tunggu sampai hukum yang lakukan, itu normal, kalau itu kan nanti jadi bahaya lagi, pendampingan juga saat ini selama ini juga ada dibangun kerjasama kan untuk dengan Kejaksaan dengan kepolisian cuma kita panggil beberapa desa tidak maksimal itu, ya karena memang anggarannya memang ada kerjasama dengan Kejaksaan atau dengan kepolisian tetapi pada saat sosialisasinya beliau-beliau harus disertakan gitu loh, malahan yang tidak ada di bidang situ yang berlaga ahli lakukan hal itu, berantakan parah macam begini,” tutupnya. (FKK/Eka Blegur).

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Jelang HUT RI Ke-80, GAMKI Alor Dialog Interaktif Di RRI Bahas Kemerdekaan Perempuan Dan Anak

Kalabahi, FkkNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan...

Kejari Alor Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Harus Berbasis Swakelola Dan Gotong Royong

Kalabahi, FkkNews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias,...

Refleksi Menyambut HUT RI : DPD GAMKI NTT Gelar Dialog di RRI Kupang Dengan Hadirkan Tokoh-Tokoh Pemuda

Kupang,FKKNews.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GAMKI NTT Dialog Radio...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img