Polda NTT Klarifikasi Soal Dugaan Pelanggaran Persyaratan Domisili Anak Kapolda Yang Diberitakan di Salah Satu Media Online

Kupang, FKKNews.com – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online pada hari Senin, 15 Juli 2024, dengan judul “Diduga Palsukan Dokumen Hingga Loloskan Anak Kandungnya di Catar Akpol 2024, Ini Ancaman Pidana Terhadap Kapolda NTT”,.

Polda NTT lalu memberikan klarifikasi resmi. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya dugaan pelanggaran persyaratan domisili oleh putra Kapolda NTT.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dalam keterangannya di Mapolda NTT pada Rabu (17/7/2024), menjelaskan bahwa persyaratan bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan tertentu.

Salah satunya adalah berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk, serta orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta.

“Persyaratan domisili 6 bulan bagi anak TNI, POLRI, dan PNS itu terhitung pada saat pembukaan pendidikan. Pembukaan pendidikan Akpol itu bulan Agustus. Jadi, anak Kapolda sudah memenuhi syarat domisili karena terhitung 7 bulan lebih,”ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebaiknya media menaati kode etik jurnalistik dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum merilis berita agar tidak terjadi misinterpretasi dari masyarakat.

“Kami berharap media dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berpedoman pada kode etik jurnalistik. Konfirmasi dan verifikasi sebelum mempublikasikan berita sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak akurat,”ungkapnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses rekrutmen secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Trb/FKK03)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Menkeu Akui Kondisi Tunjangan Fungsional Dosen Tidak Wajar, Janjikan Tinjauan Menyeluruh

Jakarta, 21 November 2025 — Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

11 Tim Ramaikan Turnamen Voli Wali Kota Kupang Cup Tahun 2025

Kupang, FKKNews.com - Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward...

Pesan Natal Ketua DPRD NTT: TERUSLAH MELAYANI & BERBAGI KEBAIKAN

Kupang, FKKNews.com - Ketua DPRD NTT Emelia J. Nomleni...

Bulog Tetapkan Harga Eceran Tertinggi  Sembako, Ombudsman NTT Minta Warga Aktif Laporkan Pelanggaran

Kupang, FkkNews.com -  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT memperketat...

“Adakah Tempat Bagi Yesus” Renungan GMIT, Ibadat Malam Natal 24 Desember 2025

Kupang, FKKNews.com - Shalom Sahabat sepelayanan, selamat menikmati pemeliharaan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img