Kalabahi, FkkNews.com – Berkaitan dengan polemik peninjauan kembali Surat Keputusan (SK) mutasi 112 ASN yang diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2025 lalu berdasarkan Keputusan Bupati Alor nomor 1.3.1/16.133/BKPSDM.3/2025 tentang penempatan pegawai negeri sipil dalam lingkup pemerintah kabupaten alor yang menuai sorotan publik hingga berbagai elemen memberikan kritikan dan pendapat, hal ini kemudian Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengundang Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada, Senin, (01/09/2025).
Untuk diketahui, BKPSDM adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) daerah. Tugasnya meliputi manajemen ASN, seperti rekrutmen, mutasi, pengembangan kompetensi, pembinaan disiplin, dan kesejahteraan pegawai, serta perumusan kebijakan teknis di bidang tersebut.
Ketua Komisi I, Sulaiman Singh, S.H, kepada wartawan media ini di ruang kerjanya, Selasa, (02/09/2025) mengatakan terkait dengan RDP komisi 1 yang diselenggarakan khusus mensikapi tentang mutasi melalui SK nomor 800 yang di dalamnya dimutasikan kurang lebih ada 112 ASN, tepatnya, jadi kita menyikapi ini kita dalam hal mengundang BKPSDM karena memang itu memang itu tupoksinya untuk memproses menerbitkan sebuah surat keputusan tentang kepegawaian, nah disitu banyak yang mendapat tanggapan publi sehingga komisi sudah bersikap supaya tidak berpolemik lebih jauh komisi sudah mengundang BKPSDM untuk ditelusuri apa permasalahannya.
“Nah hasil daripada RDP kemarin itu pertama kita bicara dulu menyangkut dengan kan pertanyaan publik itu kan apakah wakil bupati berwenang tidak untuk mendatangi sebuah surat keputusan, jadi berdasarkan pada pertanyaan surat dari pemerintah kepada Gubernur dan Gubernur sudah menjawabnya gitu jadi singkatnya dalam jawaban Gubernur itu jelas bahwa bupati yang berhalangan sementara maka tugas fungsinya itu dilaksanakan sepenuhnya oleh wakil bupati jadi untuk kewenangan itu clear and clean, sementara itu dilakukan oleh waktu Bupati,” ujarnya.
Politisi Senior Partai Golkar, Sulaiman Singh menjelaskan, bahwa karena dalam penyelenggaraan pemerintahan itu yang ada itu keputusan Bupati, bukan keputusan wakil bupati sehingga ada dilihat surat Keputusan itu kan Pemerintah Kabupaten Alor, Bupati di bawahnya, ditandatangani oleh wakil bupati dengan stempel Bupati dan itu yang namanya kan yang tanda tangannya wakil bupati melaksanakan fungsi tugas bupati yang sementara, bersifat sementara waktu selama bupati sedang berhalangan sementara.
Dijelaskan Sulaiman, jadi itu clean, artinya selama itu sementara, sementara waktu itu seluruh surat-surat menyurat keputusan dan lain-lain itu di tanda tangani oleh wakil bupati dan segi kewenangan sekarang menyangkut dengan isi surat keputusan itu, tentang mutasi, apakah isinya bermasalah? ya isinya bermasalah, makanya dari hari pertama kita bahasnya baru dicabut, tetapi setelah kita lakukan RDP ini, ya kan, di dalam suatu Surat Keputusan itu kan dibawa dari suatu keputusan itu kan ada bunyi bahwa akan ditinjau kembali apabila di lain di waktu ada terjadi kekeliruan, kan diperbaiki.
“Nah kalimat itu kan sebagai jalan keluar apabila memang SK itu terjadi kekeliruan maka segera diperbaiki, ditinjau ulang untuk perbaiki, nah itulah langkah yang diambil saat itu, untuk supaya SK mutasi nomor 800 itu ditinjau kembali, nah kemudian tidak hanya itu saja, sebelum SK Itu keluar itu ada juga salah seorang kepala bidang mutasi itu kan dinonaktifkan, di nonjobkan, Plt nya kan Ima, itu kita minta untuk di aktifkan kembali, itu kita himbau, supaya itu keputusan jadi selesai seluruhnya, sehingga nanti ke depan itu ada hal-hal apa yang mengenai dengan problem sumber daya manusia itu makanya kepala BKPSDM itu orang pertama yang harus diminta penjelasannya,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Anggota DPRD 4 Periode, Sulaiman, nah dari hasil pertemuan semua itu kita memberikan rekomendasi poin pertama adalah pemerintah meninjau ulang sk nomor 800 itu dan di dalam situ kan tidak semuanya bermasalah, ada yang memang sesuai dengan kebutuhan, nah sehingga yang sesuai dengan kebutuhan itu tidak ada tetapi kalau yang salah redaksionalnya yang tadi bilang itu ada Kelurahan Alor Tengah Utara, terus ada orang yang mungkin sedang sakit tapi dimutasikan atau orang yang memang di tempatnya itu dibutuhkan sekali dalam posisi tanggung jawab tetapi tanpa ini dimutasikan, dan hal-hal seperti ini tinggal disampaikan nama-nama yang bersangkutan itu kemudian masuk ke dalam SK peninjauan kembali dan mereka itu dikembalikan pada posisi semula.
“Kemudian yang kedua keputusan yang tadi Kepala Bidang itu yang tadi di nonjobkan yaitu dinormalkan kembali, pulihkan dia kemudian hal-hal di kemudian hari menjadi kewenangan daripada BKPSDM tolong kepalanya itu diikutsertakan untuk menjadi sumber yang pertama, diberikan pendapatnya, nah dalam kaitannya ada penegasannya, kali ini DPRD menjalankan fungsinya, kalau DPR nya baru sampai dengan menjalankan fungsinya maka fungsi pengawasan fungsi legislasi, fungsi budgeting itu yang dikedepankan dalam hal ini dilakukannya adalah fungsi pengawasannya,” lanjutnya.
Ditambahkan Mantan Wakil Ketua DPRD, Sulaiman, sehingga rekomendasi yang diberikan komisi ini dipelajari sebaiknya ditindaklanjuti karena apa? apabila itu tidak ditindaklanjuti, itu terbuka kemungkinan DPRD akan menggunakan haknya, sebenarnya pemerintah sendiri di dalam surat keputusan itu sudah memberikan ruang Untuk diperbaiki dengan peninjauan kembali itu apabila terjadi nah sebaiknya pergunakan itu.
“Nah rekomendasi daripada DPRD kan sama, ya kan, mengikuti kondisi itu kembali juga kamu keberatan dan lain-lain maka terbuka kemungkinan DPR itu menggunakan hak, banyak hak yang digunakan bisa, salah satunya hak angket, hak penyelidikan ada apa sih problem itu! ada kekeliruan kok tidak ditunjuk kembali, Nah itu kan begitu, jadi kali ini DPRD masih bersifat persuasif disampaikan melalui menjalankan fungsinya, ya, dengan fungsinya itu makanya dihimbau segera lakukan ini, itu kan dalam rangka pelaksanaan fungsinya seperti itu, finalnya seperti itu,” pungkasnya. (FKK/Eka Blegur).