Soe, FKKNews.com – Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yerim Yos Fallo menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/4).
Isi surat Pospera tersebut adalah mengisahkan duka lara yang dialami masyarakat di Besipae, Kabupaten TTS yang rumahnya di gusur dan warganya dianiaya oleh aparat.
Bahkan salah satu juru bicara masyarakat adat Besipae, Niko Manao sudah di tahan di tahanan Polres TTS karena dituduh menganiaya aparat.
Berikut isi surat yang ditulis Ketua Pospera TTS:
Besipae ,14 April – 2023
Yth bapak kepala Kepolisian Republik Indonesia
Di
Jakarta
Dengan Hormat
Proses Hukum Yang tdk berlaku adil bagi para Korban yg berjuang untuk pertahankan hak hidup dan hak memiliki Tempat Tinggal …
Tahun 2020 Rumah mereka di Gusur di saat bersamaan terjadi penganiayaan terhadap mama Demaris Tefa dan anaknya yang di Laporkan Ke Polda NTT dan Bapak Hendrikus Betty Yang di laporkan Ke Polres TTS dan Hingga Hari ini Terduga pelaku masih Berkeliaran di Luar dan Terus menghirup Udara Segar ,di saat Pospera menanyakan kepada pak Kapolres TTS dan juga saat aksi di depan Polres TTS kami Bersama masyarakat mendapatkan Jawaban bahwa semua akan di proses ,Kami Terus bertanya terkait kasus tersebut lewat WhatsApp dgn Kanit Pidum Polres TTS dan jawaban nya sama bahwa akan di proses sama dan sesuai WHatsapp dgn pak Kanit Pidum Polres TTS namun hari berganti hari dan Minggu berganti Minggu hingga hari ini Belum ada informasi perkembangan dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yg di alami bapak Hendrikus Betty yg di tangani polres TTS.
Kasus mama Demaris Tefa dan anaknya Juga mengalami hal yg sama dan tdk ada perkembangan kasus oleh Polda NTT hingga Hari ini
Perlakuan Penanganan kasus penganiayaan Yg di lakukan Polres TTS dan Polda NTT tdk sama seperti Penanganan Kasus dugaan Penganiayaan yg di Tuduhkan Terhadap saudara Niko Manao yg baru terjadi pada Tahun 2022 di mana Saudara Niko Manao dilakukan Upaya penangkapan paksa Oleh Penyidik polres TTS yg dipimpin langsung Kanit Pidum Polres TTS dan di Lakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Saudara Niko Manao di Sel Tahanan Polres TTS hingga Kemarin saudara Niko Manao sudah dikirim ke LP Soe dan di Tahan Untuk selanjutnya Menjalani persidangan Atas Dugaan Kasus yg di Tuduhkan terhadap Saudara Niko Manao ,,,,
Bahwa Untuk Menjamin bahwa Hukum adalah Panglima Tertinggi dan semua Orang Di mata Hukum sama maka Kami Mendesak Polres TTs untuk segera meningkatkan Status penyelidikan ke penyidikan dan segera melakukan penahanan Terhadap Para Terduga Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan Terhadap Korban Bapa Hendrikus Betty di besiPae pada Tahun 2020
Jangan Ada pembiaran terhadap para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bapak Hendrikus Betty,,,
Polres TTS sebagai institusi yang menjamin proses penegakan hukum di wilayah hukum polres TTS – Polda NTT harus juga menjamin hak dan memberikan keadilan proses hukum bagi korban bapak Hendrikus Betty dan menjamin bahwa Hukum sebagai panglima berlaku bagi setiap Warga negara yg melakukan pelanggaran Hukum
Jika Niko Manao dari besiPae Amanuban Selatan di proses hukum dan di Tahan atas laporan Kepala instalasi BesiPae pada Tahun 2022 yang sudah di tahan dan akan menjalani persidangan di pengadilan Negeri Soe Lalu mengapa Hingga hari ini kasus yg di laporkan di polres TTS oleh korban Hendrikus Betty di Besipae lebih dahulu pada Tahun 2020 tdk di proses dan tdk ada penahanan kepada para terduga Pelaku ..
#JOKOWI
#KAPOLRI
#KejagungRI
#MENGKOPOLHUKAM
(*/Fkk)