Rakyat Butuh Pemerintahan yang Berani Menegakkan Aturan, Bukan Kompromi Politik, Catatan Kritis Atas Kisruh Pelantikan Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Alor, Opini Oleh: Agustinus Malaimola 

Kalabahi, FkkNews.com – Belum lama ini, publik Kabupaten Alor dihebohkan oleh insiden penundaan pelantikan pejabat eselon III dan IV yang seharusnya dilaksanakan oleh Wakil Bupati Rocky Winaryo, S.H.,M.H. Acara resmi pemerintahan itu berubah menjadi kisruh setelah sekelompok orang atau masyarakat yang mengaku sebagai keluarga yang tergabung dalam sebuah organisasi masyarakat “Abui Aremang” melakukan rapat tertutup bersama Wakil Bupati di ruang kerjanya dan berdalih bahwa Wakil Bupati tidak berhak melantik pejabat karena Bupati akan segera kembali dari masa cuti akibat sakit. Peristiwa ini bukan hanya soal pelantikan yang di tunda, melainkan soal kegagalan memahami tata pemerintahan dan hukum positif yang mengatur kewenangan kepala daerah. Lebih jauh, ini juga menjadi cermin buram bagaimana politik informal masih mengintervensi jalannya birokrasi di daerah.

Perspektif Teori 

Pemerintahan dari sisi teori pemerintahan, peristiwa ini dapat dianalisis melalui kerangka otoritas legal-rasional yang dikemukakan oleh Max Weber: bahwa kewenangan pemerintahan hanya sah bila bersandar pada aturan formal (legal-rational authority) dan bukan semata atas dasar tekanan sosial atau kelompok-kepentingan. Dalam model birokrasi Weberian, aparat pemerintahan menjalankan tugasnya berdasarkan hirarki yang jelas, dengan aturan tertulis, dan tanpa intervensi kelompok eksternal yang mengabaikan prosedur.

Niccolo Machiavelli dalam bukunya yang berjudul Sang Pangeran mengatakan bahwa model kepemimpinan seperti itu dinyatakan bahwa sang pemimpin. tidak cukup kuat untuk dikatakan The Prince yang mandiri namun, ia justru menjadi tawanan kekuatan politik disekitarnya.

Perspektif Hukum yang Terabaikan 

Secara hukum, lembaga pemerintahan daerah di Indonesia dibentuk atas dasar regulasi formal. Misalnya, dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala Daerah mempunyai tugas: Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Selanjutnya, pasal 66 ayat (1) huruf c menyebut bahwa “Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.”

Artinya, wakil kepala daerah secara hukum dapat menjalankan tugas kepala daerah dalam kondisi tertentu, yang menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas seperti pelantikan pejabat dapat dilakukan jika terjadi pendelegasian kewenangan dan/atau kondisi “berhalangan sementara”. Dengan demikian, pelantikan pejabat eselon III dan IV oleh Wakil Bupati tidak bertentangan dengan hukum, selama prosedur administrasi dan dasar hukum pelantikannya sah. Justru, pembatalan yang terjadi akibat tekanan kelompok non-struktural menunjukkan bahwa mekanisme hukum telah dikalahkan oleh logika politik kekuasaan.

Ranah Administratif, Bukan Arena Politik 

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dijelaskan bahwa pengangkatan dan pelantikan pejabat ASN merupakan bagian dari manajemen kepegawaian yang bersifat administratif dan profesional, bukan urusan politik. ASN wajib netral dari pengaruh kekuatan politik, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara: “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bebas dari intervensi politik. Karena itu, tindakan sekelompok orang yang memaksa pembatalan pelantikan jelas merupakan bentuk intervensi politik terhadap birokrasi. Ini tidak hanya melanggar asas netralitas ASN, tetapi juga berpotensi menimbulkan maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Coretan Kritis terhadap Wakil Bupati dalam pengambilan Keputusan 

Yang lebih disayangkan dari peristiwa ini bukan hanya aksi sekelompok orang tersebut melainkan sikap Wakil Bupati yang memilih tunduk pada tekanan tersebut. Sebagai pejabat negara, Wakil Bupati seharusnya berpegang teguh pada asas legalitas bahwa setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada hukum, bukan pada kehendak politik atau tekanan kelompok tertentu. Dalam teori Good Governance, yang diatur dalam Permen PAN-RB No. 10 Tahun 2019, salah satu prinsip utama tata kelola pemerintahan yang baik adalah kepastian hukum dan akuntabilitas. Dengan membatalkan pelantikan tanpa alasan hukum yang sah, Wakil Bupati justru memperlemah wibawa. pemerintahan dan menimbulkan preseden buruk bahwa tekanan politik bisa mengalahkan hukum dan prosedur.

Mental Patrimonialisme 

Fenomena patrimonialisme yang merasa memiliki hak untuk mengatur urusan pemerintahan pasca-pilkada adalah gejala klasik patrimonialisme politik di mana hubungan personal dan jasa politik dianggap lebih penting dari aturan formal negara. Padahal, setelah Pilkada usai, hubungan antara kepala daerah dan tim sukses atau sejenisnya seharusnya berhenti pada ranah politik elektoral, bukan dibawa masuk ke ruang birokrasi. Bila dibiarkan, hal ini akan melahirkan pemerintahan transaksional yang mengorbankan profesionalitas ASN dan merusak tatanan administrasi publik.

Rekomendasi: 

1. Tegakkan Kewenangan Wakil Bupati Sesuai Hukum Sesuai Pasal 65 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014, Wakil Bupati berwenang penuh menjalankan tugas Bupati saat berhalangan sementara. Pejabat publik harus berani menegakkan hukum dan tidak tunduk pada tekanan politik, agar birokrasi berjalan sesuai asas legalitas dan akuntabilitas.

2. Pendidikan Hukum dan Etika bagi Pejabat dan ASN Pemerintah Kabupaten Alor perlu menyelenggarakan pelatihan berkala terkait asas legalitas, netralitas ASN, dan prinsip good governance, agar pejabat mampu memisahkan kepentingan politik dan administrasi publik.

3. Bangun Kultur Kepemimpinan Berbasis Hukum, Bukan Politik. Mengadopsi pelajaran dari Machiavelli: kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa kontrol hukum dan etika. Pejabat publik harus menempatkan aturan dan kepentingan publik di atas kepentingan politik, untuk mencegah birokrasi menjadi alat kekuasaan pribadi.

4. Aktifkan Peran Masyarakat Sipil dan Media Media dan masyarakat sipil harus diberi ruang untuk mengawasi dan mengkritisi praktik pemerintahan, sehingga setiap tindakan pejabat yang menyimpang dari hukum atau netralitas ASN dapat segera dikoreksi.

Penutup

Penundaan upacara pelantikan pejabat eselon III dan IV di Kabupaten Alor jika benar karena tekanan kelompok masyarakat yang menganggap wakil bupati “tidak boleh” melakukan pelantikan maka itu adalah alarm bagi tata pemerintahan daerah. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa prosedur hukum, administratif, dan transparansi dijalankan dengan baik, bahwa masyarakat memahami batas-peranannya sebagai partisipan, bukan sebagai penentu mekanisme birokrasi.

Kelompok yang mengatasnamakan masyarakat mesti memahami bahwa pemerintahan bukan arena pembagian balas jasa politik, melainkan institusi publik yang diatur oleh hukum. Jika hukum terus dikalahkan oleh kekuasaan informal, maka reformasi birokrasi di daerah hanya akan menjadi slogan tanpa makna. Saatnya pejabat publik di Alor membuktikan bahwa pemerintahan yang baik bukan lahir dari kompromi politik, melainkan dari keberanian menegakkan aturan. Demikian sebuah ulasan opini yang di tulis oleh Agustinus Malaimola yang juga sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tribuana Kalabahi dan Ketua Bidang Aksi Partisipasi GMKI Kalabahi. (FKK/Eka Blegur).

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img