Kalabahi, FkkNews.com – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, SE, melalui Sekretaris, Mathias Lukuaka, SH, mengungkapkan bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT tengah melakukan pemeriksaan terhadap Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dijelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang wajib dilakukan untuk memastikan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2024.
“BPK pada kesempatan pertama melakukan audit pendahuluan, dan saat ini Pemerintah Kabupaten Alor sedang dalam rangka audit pendahuluan tersebut. Dari audit pendahuluan ini akan dihasilkan informasi yang mendukung penyusunan Draft LKPD Pemerintah Kabupaten Alor dan kemudian akan diperiksa lebih lanjut dalam pemeriksaan rinci,” ujar Sekretaris Irda saat ditemui oleh wartawan media di ruang kerjanya.
Namun, Lanjut Mathias Lukuaka, BPK tidak secara langsung memeriksa dokumen LKPD, melainkan terlebih dahulu memeriksa dokumen-dokumen pendukungnya, seperti dokumen terkait dengan Pengelolaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aset Pemerintah Daerah, dan Penatausahaan dan pertanggungjawaban Pendapatan dan belanja Pemintah Daerah.
Beliau menambahkan, setelah tahap pemeriksaan pendahuluan selesai, BPK RI akan memberikan rekomendasi yang dituangkan dalam draft laporan keuangan pemerintah daerah.
“Tim BPK RI akan turun lagi untuk memeriksa dokumen-dokumen secara rinci, dan mereka akan mulai ‘membedah’ lebih dalam terkait pengelolaan keuangan daerah,” kata Sekretaris Irda.
Lebih lanjut, Sekretaris Irda menyampaikan bahwa salah satu hasil yang diharapkan dari pemeriksaan ini adalah predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Setelah tiga tahun berturut-turut kita meraih WTP, kami berharap tahun ini pun bisa mendapatkan predikat yang sama. Semoga ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,” harapnya.
Sekretaris Irda juga menambahkan bahwa pemeriksaan ini adalah rangkaian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh BPK RI di seluruh Provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. Pemeriksaan di Kabupaten Alor sudah dimulai sejak bulan Februari dan biasanya berlangsung selama satu bulan.
“Saat ini, BPK meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk kembali melakukan pemeriksaan kuranglebih 340 sekolah dan 27 puskesmas di Kabupaten Alor atas pengelolaan Dana BOS dan BOK Tahun Anggaran 2024. Fokus pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan Kas dan Pertanggungjawaban Belanja pada sekolah-sekolah Inpres dan Negeri, terutama di tingkat SD dan SMP,” lanjut Sekretaris Irda.
Mathias Lukuaka berharap bahwa dengan adanya pemeriksaan yang terus berlangsung, pihaknya dapat menerima rekomendasi yang lebih rinci dari BPK. “Prosesnya sudah berjalan dengan baik, dan kami berharap bisa meraih WTP lagi, karena itu merupakan harga diri bagi pemerintah daerah,” pungkas Sekretaris Irda.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan transparansi dan pengelolaan keuangan di Kabupaten Alor semakin baik, serta dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran. (FKK/Eka Blegur).