Kupang, FKKNews.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT meminta Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ende dan Kapolda NTT tidak melakukan kompromi dengan pihak manapun, baik pengusaha maupun Pemkab Ende untuk membuka police line (garis polisi, red) yang telah dipasang pada beberapa tambang ilegal milik PT. Yeti Darmawan, PT. Novita Karya Taga, CV. Sumber Kasih serta PT. Agogo Golden Group.
Permintaan itu disampaikan Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang yang dikonfirmasi media ini melalui telepon WhatsApp/WA pada Senin (12/6/23) siang.
“Kami minta Kapolres dan Kapolda tidak boleh berkompromi dengan pihak manapun untuk membuka police line yang telah dipasang pada beberapa tambang ilegal di Kabupaten Ende,” ujar Umbu Wulang.
Karena, lanjut Umbu, jika terjadi kompromi maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum untuk para penambang ilegal lainnya. “Para penambang ilegal akan mengatakan, kalau mereka bisa kompromi, kenapa kami tidak?” katanya.
Yang paling penting, jelas Umbu, apakah kebijakan Pemkab atau Bupati Ende untuk membuka kembali police line yang dipasang Polres Ende di beberapa tambang ilegal dengan tidak boleh menghilangkan tindak pidana eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) tanpa ijin.
“Kalau Bupati menggunakan alasan untuk kelancaran pembangunan di Kabupaten Ende, mungkin bisa dipertimbangkan untuk kurun waktu tertentu. Tapi itu tidak boleh menghilangkan tindak pidana eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) tanpa ijin,” tandas Umbu.
Namun sebelum permintaan pembukaan police line tersebut, papar Umbu, Pemkab Ende harus terlebih dahulu melakukan kajian di lokasi tambang ilegal tersebut. “Perlu dipastikan tingkat kerusakan di lokasi tambang ilegal tersebut sudah seperti apa?” ujarnya.
Menurut Umbu, tambang-tambang ilegal yang ditutup Polres Ende tersebut tidak memiliki ijin lingkungan. “Sudah pasti tidak ada UKL/UPL. Yang dikuatirkan, jangan sampai setelah diijinkan dan dibuka kembali, tambang ilegal tersebut akan semakin merusak lingkungan setempat,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun media ini, diduga para pemilik perusahaan yang melakukan tambang ilegal tersebut sengaja tidak mengurus ijin pertambangan karena merasa dibekingi ‘orang kuat’. Bahkan ada perusahaan yang sudah belasan tahun beroperasi tanpa memiliki ijin tambang secara resmi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Ende dikabarkan telah memasang garis polisi (Police Line) pada beberapa lokasi tambang galian c di Wilayah Kabupaten Ende. Lokasi tambang-tambang dimaksud, diketahui selama ini dikelola oleh PT. Yeti Darmawan, PT. Novita Karya Taga, CV. Sumber Kasih serta PT. Agogo Golden Group.
Keberadaan lokasi tambang galian C dimaksud diduga tidak mengantongi ijin Eksplorasi serta Ijin Produksi. Hal ini terjuak setelah dilakukan penyidikan oleh pihak polres Ende.
Terkait hal itu, Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K Ketika di Konfirmasi media di ruang kerjanya Senin 29/05/2023 membenarkannya. “Awal mula sehingga kami lakukan pemasangan polisi line terhadap tambang galian C tersebut berasal dari aduan masyarakat di wilayah tersebut ketika kami melakukan Jumat curhat dalam mendukung program yang dikumandangkan oleh Bapa Kapori sendiri sehigga dasar itu kami tindaklanjuti,” tutur Kapolres Andre.
Karenanya dia berharap pihak pengelola tambang galian C tersebut untuk segera melakukan pengurusan ijin dari tambang galian C, baik ijin Eksplorasi dan juga ijin produksi sehingga dapat bermanfaat bagi negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah Ende.
Selain itu, Kapolres juga berharap Pemkab Ende untuk dapat memberikan kemudahan dan berkoordinasi dalam mengurus izin tambang galian C tersebut karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun di keluarkan oleh pihak kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat daerah.
”Saat ini Kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang diminta keterangan dari berbagai pihak terkait, karena bagi kami prinsip nya, apabila bertabrakan dengan aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (*/Fkk)