Wamandagri Sebut 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU Karena Alasan Dana

Jakarta, FKKNews.com – Mahkamah Konstitusi menetapkan sebanyak 24 daerah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut ada 16 daerah di antaranya yang dinyatakan tak sanggup secara pendanaan untuk menggelar PSU tersebut.

Dilansir detikNews, Wamendagri Ribka Haluk menyebut dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, ada 8 daerah yang sanggup dalam hal pendanaan.

“Pertama, daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, sekitar 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai,” kata Ribka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Namun, kata Ribka, ada sebanyak 16 daerah yang tak sanggup melaksanakan PSU. Karenanya, 16 daerah ini membutuhkan bantuan dana dari provinsi ataupun APBN.

“Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN, terdapat 16 daerah. (Daerah) tidak sanggup, Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang,” katanya.

Ribka menerangkan Kemendagri mendorong pemda turut melakukan penambahan pos APBD terkait pelaksanaan PSU ini. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan pemda dan KPU.

“Dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan atau telah menganggarkan namun belum sesuai kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025, Kemendagri akan mendorong, memang saat ini kami sudah koordinasikan juga sama-sama dengan KPU dan mendorong Pemda melakukan penyesuaian melalui perubahan perkara tentang penjabaran APBD 2025 dan penyampaian kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam perda tentang perubahan APBD 2025,”ungkapnya.

“Kemendagri juga mengusulkan agar pemda dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBN 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD sesuai Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025,” lanjutnya.(Dtk/FKK03)

 

 

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Menkeu Akui Kondisi Tunjangan Fungsional Dosen Tidak Wajar, Janjikan Tinjauan Menyeluruh

Jakarta, 21 November 2025 — Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Klasis Amarasi Selatan Ikut Sukseskan Program Menanam Satu juta Pohon Umur Panjang Yang Dicetuskan Oleh Sinode GMIT

Oelamasi, FKKNews.com - Klasis Amarasi Selatan melaksanakan kegiatan Musbel...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img