Kalabahi, FkkNews.com – Menanggapi pernyataan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kabupaten Alor terkait penetapan komisioner KPUD Alor. Hal ini mendapatkan respon dari Masyarakat di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satunya masyarakat atas nama Viktor Sumaa, mengatakan bahwa ia perlu memberi komentar terhadap pernyataan DPC PIKI Kabupaten Alor.
“Saya sebagai masyarakat Kabupaten Alor, saya perlu memberikan pandangan terkait sikap DPC PIKI,” jelas Viktor. Rabu (7/02/2024) malam.
Diantaranya beberapa poin pandangannya ialah sebagai berikut :
1. Bahwa semua bentuk perekrutan di Indonesia melalui proses kompetisi, dengan syarat warga indonesia, sehat jasmani dan rohani, pengetahuan dan pendidikan yang cukup, setia kepada pancasila dan UUD 1945. Dan tidak pernah ada syarat keterwakilan kelompok sebagai syarat regulatif.
2. Sesuai peraturan KPU nomor 4 tahun 2023, bahwa pemberian tanggapan semestinya dilakukan selagi proses seleksi.
3. Bahwa KPU merupakan lembaga independen yang bekerja sesuai ketentuan, sehingga tidak tepat jika menggunakan dalil keterwakilan kelompok untuk menilai independensi KPU.
4. Bahwa marilah kita memberi dukungan positif kepada lembaga KPU dengan menghilangkan kecurigaan yang berlebihan.
Untuk diketahui, pemberitaan media ini sebelumnya terkait Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kabupaten Alor ialah sebagai berikut:
1. Bahwa DPC PIKI Kabupaten Alor menghormati keputusan KPU Republik Indonesia tentang penetapan Komisioner KPUD Kabupaten Alor Periode 2024 2029, dengan tetap mendorong Tim Seleksi KPUD Kabupaten Alor menyampaikan secara terbuka hasil seleksi Komisioner Kabupaten Alor periode 2024-2029.
2. Bahwa keputusan KPU Republik Indonesia tentang penetapan komisioner KPUD propinsi dan kabupaten/kota terindikasi tidak objektif, karena itu DPC PIKI Kabupaten Alor meminta KPU pusat untuk menyampaikan secara terbuka hasil seleksi semua calon komisioner KPUD Kabupaten Alor kepada publik. Bila tidak maka dalam kasus ini KPU Pusat dapat dilaporkan ke DKPP.
3. Bahwa kewenangan penetapan komisioner KPUD yang terpusat, telah menghasilkan keputusan yang tidak memperhatikan nilai-nilai pluralisme di daerah, dan cenderung mengacak-acak entitas keberagaman yang terbangun di Kabupaten Alor. Patut diduga bahwa penetapan anggota KPUD Alor merupakan bagian dari kapilarisasi sosial untuk membatasi ruang gerak dan perkembangan suatu kelompok sosial tertentu di daerah. Oleh karena itu DPC PIKI Kabupaten Alor mendorong agar kewenangan itu dikembalikan kepada tim seleksi pada daerah masing-masing, sehingga kekhususan setiap daerah mendapatkan pengakuan di dalam bangsa ini.
4. Bahwa komposisi Komisioner KPUD Kabupaten Alor Periode 2024 2029 yang tidak merepresentasikan semua kelompok masyarakat, dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi penyelenggara serta menjadi “bom waktu” di daerah. Oleh karena itu DPC PIKI Kabupaten Alor memberi peringatan agar seluruh komisioner KPUD Kabupaten Alor Periode 2024 2029 dapat benar-benar menjaga netralitas dan menjunjung tinggi kode etik penyelenggara untuk mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil.
5. Bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu stabilitas daerah, DPC PIKI Kabupaten Alor menghimbau agar KPUD Kabupaten Alor benar-benar berdiri sebagai lembaga independen yang tidak dapat diintervensi oleh lembaga dan/atau siapapun juga. (FKK/Eka Blegur).