Kalabahi, FkkNews.com – Kepala Desa Aramaba, Efa S. Magang Sauw diduga melakukan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Aramaba, Camat Pantar Tengah Akan Melaporkan Kepada Penegak Hukum di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Hal ini disampaikan oleh Camat Pantar Tengah Manoak Boling Sau, ST. saat dijumpai oleh wartawan media ini dikediamannya, Senin, 24 Maret 2025.
Dalam laporan dugaan penyalahgunaan tersebut yakni, Camat Kecamatan Pantar Tengah akan melayangkan Laporan Hasil Klarifikasi terhadap Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Aramaba Tahun Anggaran 2024 dengan dasar sebagai berikut:
Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan kepada Polres Alor pada tanggal 21 Januari 2025. 2. Permendagri nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Klarifikasi terhadap dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Aramaba Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan tanggal 7 sampai dengan 20 Februari 2025 di Kantor Desa Aramaba.
Sasaran yang menjadi sasaran dari Klarifikasi ini adalah Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Ketua-ketua RW, Ketua-ketua RT, Linmas, LPM, Lembaga Adat Desa, Karang Taruna, Kader Posyandu, Guru PAUD, Guru PAR, KPM BLT Dana Desa, Kader Pembangunan Manusia, para Kepala Sekolah, Pengurus PKK serta masyarakat penerima bantuan yang bersumber dari APBDes Aramaba.
Hasil Klarifikasi/Pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Aramaba Tahun Anggaran 2024 yang dengan pihak-pihak yang terkait langsung sebagai sasaran dari penyaluran anggaran, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
Terhadap Pos Belanja yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) ditemukan kenyataan sebagai berikut:
Penghasilan Tetap dan Tunjangan dari Kepala Seksi Pelayanan Kesejahteraan dan Kepala Urusan Perencanaan yang telah digunakan oleh Kepala Desa bersama Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Aramaba sebesar Rp. 58.132.800. Kedua jabatan tersebut lowong sejak April 2024, namun Siltap dan tunjangan yang seharusnya dibayarkan kepada sdr. Roy Sulla Nanggi dan sdri. Hermolinda Tonu Weni untuk Januari sampai dengan Maret 2024 juga tidak dibayarkan kepada yang bersangkutan
Penggunaan Aplikasi Siskeudes merupakan aplikasi yang bersentuhan langsung dengan tugas pokok dari Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Perencanaan. Artinya bahwa jika penggunaan aplikasi tersebut bersentuhan langsung dengan tugas dan fungsi maka tidak perlu diberikan honor khusus pada pengguna aplikasi. Namun dalam Dokumen APBDes Aramaba terdapat belanja sebesar Rp. 7.000.000 untuk honor operator yang nota bene diterima oleh Kaur Keuangan.
Selain itu ditemukan pula bahwa ada alokasi honor untuk operator SIKSNG (Aplikasi pendataan KK penerima Bantuan Sosial dari Kemensos) sebesar Rp. 4.000.000, yang menurut operator sesuai dengan penyataan Bendahara katanya tidak ada namun ternyata honor tersebut ada dalam APBDes dan dipakai oleh Bendahara/Kaur Keuangan.
Untuk insentif Ketua RW dan Ketua RT, juga Linmas ditemukan bahwa hanya 3 (tiga) orang Ketua RT yakni Ketua RT.001, 010 dan 012 yang sudah lunas dibayar, sedangkan yang lainnya baru dibayarkan antara 7-10 bulan sedangkan Linmas tidak dibayarkan sama sekali sejak 2021, dengan demikian sisa Insentif Ketua RW dan Ketua RT serta Linmas yang belum dibayarkan sebesar Rp. 26.670.000,-
Insentif Bagi LPM sebesar 1.000.000, Lembaga Adat Desa sebesar Rp. 1.000.000 dan Operasional Karang Taruna sebesar Rp. 10.000.000 juga tidak dibayarkan. Dengan demikian maka pada pos belanja yang bersumber dari ADD yang disalahgunakan oleh Kepala Desa bersama Bendahara adalah sebesar Rp. 109.302.800,- (Seratus Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah)
Pos Belanja yang bersumber dari dana desa (DD) Terhadap Pos Belanja yang bersumber dari Dana Desa ditemukan. kenyataan sebagai berikut:
Pada sub Bidang Pendidikan; terdapat Insentif untuk guru PAUD, Operasional Pengelola PAUD dan guru PAR sebesar Rp. 21.300.000 yang tidak dibayarkan. Selain itu Bantuan Beasiswa bagi 69 siswa Miskin berprestasi sebesar Rp. 40.710.000 yang juga tidak dibayarkan
Pada Sub Bidang Kesehatan; terdapat anggaran untuk Pemberian Makanan Tambahan bagi Bayi Balita (Stunting, dan Gizi Buruk serta Gizi Kurang) sebesar Rp. 19.600.000 yang tidak dibayarkan. Selain itu terdapat pula insentif bagi Kader Posyandu sebesar Rp. 43.200.000 dan Insentif Kader Pembangunan Manusia sesar Rp. 1.800.000 yang juga tidak dibayarkan. Demikian pula terkait kegiatan Sosialisasi Penyakit Menular TBC, Stunting dan Narkoba sebesar Rp. 30.000.000 yang juga tidak dilaksanakan.
Pada Sub Bidang Kawasan Permukan, terdapat belanja untuk pembangunan Gorong-gorong sebesar Rp. 52.576.900 padahal sesuai hasil klarifikasi langsung ternyata hanya menghabiskan dana sebesar Rp. 21.000.000 dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp. 32.576.900
Pada Sub Bidang Pertanian dan Peternakan, terdapat pengadaan Mesin Perontok Padi yang harganya sangan fantastis mencapai Rp. 40.000.000 per unit pada hal harga mesin serupa sebesar Rp. 15.000.000, dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp. 25.000.000
Pada Pos Belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditemukan bahwa penyaluran BLT tahap III dan IV kepada 54 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi sebesar Rp. 97.200.000 yang belum dibayarkan. Dengan demikian maka Pos Belanja Dana Desa yang diduga disalah gunakan oleh Kepala Desa bersama berndahara sebesar Rp. 311.386.900 (Tiga Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah.
Berdasarkan Uraian diatas maka total dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Aramaba Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama Kaur Keuangan/Bendahara adalah sebesar Rp. 420.989.700,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Tujuh Ratus Rupiah).
Terhadap Dugaan Penyalahgunaan diatas telah dilakukan penyitaan oleh Unit Tipikor Polres Alor sebesar Rp. 86.600.000 dengan rincian Rp. 52.200.000 dititipkan di Polres Alor dan Rp. 45.000.000 dititipkan kepada Camat Pantar Tengah.
Kesimpulan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Aramaba Tahun 2024 dilakukan secara sadar oleh saudara Kepala Desa Aramaba bersama Kepala Urusan Keungan atau Bendahara Desa Aramaba dengan menyampaikan informasi yang tidak benar kepada sasaran penerima (Lembaga Adat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Karang Taruna Desa, Linmas dan beberapa pihak lainnya) dengan menyatakan bahwa pos belanja yang berkenaan dengan insentif mereka tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Aramaba Tahun 2024.
Demikian berdasarkan uraian tersebut Camat Pantar Tengah melalui laporannya ia menyampaikan beberapa poin berupa saran tindak kepada pemerintah daerah dalam hal Bupati Alor:
Kepada Bupati Alor; agar memerintahkan APIP dalam hal ini Inspektora Daerah Kabupaten Alor untuk melakukan audit lebih lanjut atau menambahkan hasil Pengawasan Camat kedalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang sementara dirampungkan atas dugaan yang sama terhadapa APBDesa tahun 2020-2023.
Untuk memperlancar proses Penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Alor, maka kami mengusulkan untuk memberhentikan sementara saudara Kepala Desa Aramaba hal ini pula dimaksudkan agar yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dengan menggunakan APBDesa Tahun Anggaran 2025 untuk menutupi temuan ini.
Merekomendasikan kepada saudara Kepala Desa Aramaba untuk segera melakukan pembayaran dan atau penyetoran kembali ke rekening desa terhadap temuan diatas dalam waktu yang tidak terlalu lama agar bisa dilakukan pembayaran kepada para pihak yang hak-hak mereka belum tersalurkan di tahun 2024.
Demikian Laporan Hasil Klarifikasi/Pengawasan Camat terhadap dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Aramaba Tahun Anggaran 2024. Laporan ini dibuat di Maliang pada 28 Februari 2025 oleh Camat Pantar Tengah, Manoak Boling Sau, ST.
Laporan ini disampaikan dengan hormat kepada: Bupati Alor di Kalabahi laporan, Wakil Bupati Alor di Kalabahi, Ketua DPRD Kabupaten Alor di Kalabahi, Kapolres Alor di Kalabahi, Kepala Dinas PMD Kab. Alor di Kalabahi, Inspektur Daerah Kab. Alor di Kalabahi, Badan Permusyawaratan Desa Aramaba di Airmama, Kepala Desa Aramaba untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan media ini belum berhasil melakukan konfirmasi terhadap kepala desa aramaba.(FKK/Eka Blegur).