Kalabahi, FkkNews.com – Bupati Alor Iskandar Lakamau S.H., M.Si, pada Sidang bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Redistribusi Tanah Kabupaten Alor di Ruang Rapat Bupati Alor pada Rabu 11 Juni 2025, seusai menerima laporan dan pemikiran dari Tim GTRA, Iskandar Lakamau mengatakan Pemerintah Daerah saat ini terus melakukan upaya dan terobosan yang baik bagi masyarakat terutama redistribusi tanah.
Sebab diantaranya untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria yang menuju pada peningkatan ketahanan dan kedaulatan pangan, sehingga melalui semua tahapan pelaksanaan yang telah di lakukan memberikan kepastian hukum bagi 300 bidang tanah dengan kepemilikannya di desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur.
Pada kesempatan yang sama mengawali Rapat tersebut Ketua Pelaksana Harian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Alor Yohanis Fredrik Malelak .S.SIT menyampaikan dasar hukum redistribusi tanah serta subyek dan objek Redis sesuai perpres 62 tahun 2023, serta kewajiban masyarakat sesuai tahapan yang ada.
Di sampaikan pula Penetapan lokasi berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi NTT Nomor 104/SK_53.NP.02.03.V/2025 tanggal 05 Mei 2025, yang dimana Kantor Pertanahan Kabupaten Alor mendapatkan target sebanyak 300 bidang.
Melalui Tim Gatra yang ada dan pertanahan telah melakukan penyuluhan tanggal 12 Maret 2025 pada desa lokasi Redistribusi tanah desa Tanglapui Timur Kecamatan Alor Timur, hasil inventarisasi subjek dan objek status tanah Pelepasan Kawasan Hutan-luas tanah 51.3237 Ha, atau lima puluh satu koma tiga dua tiga tujuh hektar -dengan jumlah bidang 300 bidang -dengan jumlah KK Penggarap 126 KK Petani.
Penggunaan Tanah Eksisting sebagai lahan pertanian dan Fasum/Fasos -dengan kondisi tanah tidak dalam sengketa serta jelas batas batasnya -adapun petani yang menggarap yakni Thomas makoni dkk. Penelitian Lapangan dilakukan secara langsung di lokasi pengukuran menggunakan metode sampling tanggal 21-23 Mei 2025 sebagai klarifikasi terhadap kawasan hutan dan Tata Ruang Kabupaten Alor. (*FKK).