Kalabahi, FkkNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026 dan Tiga rancangan peraturan daerah lainnya. Rapat Paripurna berlangsung pada Selasa (25/11/2025).
Dalam rapat tersebut salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Demokrat, Naboys Tallo minta Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Obeth Bolang, S.Sos, M.AP untuk menjelaskan secara tegas berkaitan dengan informasi pembebastugaskan Kepala BKPSDM Kabupaten Alor, Yerike Djobo, S.Sos dari jabatannya.
Anggota DPRD empat periode, Naboys mempertanyakan surat pembebasan tugas terkait siapa yang menandatangani surat tersebut, ini ia sampaikan dalam Rapat paripurna yang di pimpin Wakil Ketua I DPRD Alor, Yermias Karbeka didampingi Wakil Ketua DPRD Alor, Usman Plaikari dan PJ Sekda Obeth Bolang hadir mewakili Bupati dan Wakil Bupati Alor.
PJ Sekretaris Daerah dalam penjelasannya tentang pembebasan tugas Kepala BKPSDM ini bahwa hal itu terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin, dan saat ini dalam proses atau pemeriksaan. Sehingga dijelaskan Obeth jika terbukti akan diberikan sanksi sesuai aturan, namun jika tidak maka akan dikembalikan kepada posisi jabatan semula.
Demikian dijelaskan Obeth hingga belum selesai, anggota DPRD Naboys melakukan interupsi minta Obeth untuk menjelaskan secara tegas dan tidak abu-abu. sosok anggota DPRD dapil pantar itu mendesak siapa yang bebastugaskan apakah Bupati atau Wakil Bupati, karena menurut Naboys informasi terakhir bahwa Kepala BKPSDM sudah dikembalikan pada jabatannya.
“Saya minta jelaskan, siapa yang kasih nonjob apakah Wakil Bupati baru Bupati kembalikan jabatan atau Bupati yang nonjobkan baru kembalikan jabatan. Aduh Tuhan eee bagaimana daerah ini, sangat memalukan. Kita gabung dengan Timor Leste saja,” tegasnya.
Anggota DPRD empat periode Naboys juga menyatakan kekesalannya saat itu karena ada statement dari orang penting yang berbicara di media menyamakan suaminya Muaz Kamis pernah dinonjob dari Kadis Perindag karena kasusnya serupa dengan Kepala BKPSDM saat ini.
“Saya mau sampaikan kasus Bapak Muas Kamis itu beda. Suaminya ketika itu dinonjob karena dirinya vokal di Parlemen dan mempertanyakan beberapa hal termasuk soal Hibah tanah Pemerihtah ke Pertamina,” ungkap Naboys.
Selain Naboys Tallo, polemik tentang pembebasan tugas Kepala BKPSDM juga disoroti oleh Anggota DPRD Alor dari Fraksi Nasdem yakni Johny Tulimau, S.E.,M.Si, menurutnya Ia mendengar ada kegaduhan di Kantor BKPSDM karena ada pejabat tertentu yang mengusir Kepala BKPSDM.
“Orang itu siapa? Siapa dia? orang Ini tidak ada etika, ini merusak tatanan pemerintahan. Orang seperti ini harus dilakukan Pemeriksaan,” tegas Joni dengan nada yang keras.
Sorotan serupa juga disampaikan oleh Anggota DPRD yang juga Ketua Fraksi NasDem, Deni Padabang, secara tegas mempertanyakan dasar keabsahan SK pembebasan tugas tersebut. Ia mengaku menerima informasi bahwa Bupati Alor, Iskandar Lakamau, S.H., M.Si disebut-sebut tidak pernah menandatangani SK nonjob dimaksud.
“Saya minta penjelasan dari Penjabat Sekda terkait nonjob Kepala BKPSDM Alor, karena isu ini sudah berkembang luas di media sosial, saya juga dengar ada bupati-bupati kecil di mana-mana,” tegas Deni.
Sekda Obeth Bolang kemudian menjawab bahwa masalah Kepala BKPSDM tersebut masih dalam proses sehingga jika terbukti maka diberikan sanksi dan jika tidak maka akan kembali ke jabatannya. Sementara mengenai informasi tentang oknum pejabat yang melakukan pengusiran Kepala BKPSDM, Sekda Obeth Bolang mengatakan, Oknum arogan tersebut akan dilakukan pemeriksaan. (FKK/Eka Blegur).












































