Caleg dan Parpol Hati-Hati Bikin Narasi Baliho, Bawaslu Beberkan 18 Potensi Pelanggaran APK

Jakarta, FKKNews.com- Bawaslu RI melakukan pemetaan pelanggaran kampanye, seperti yang dikemukakanTenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu RI, Bachtiar Baetal dalam diskusi publik ‘Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024’, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Seperti dilansir dari detik.com, dari hasil pemetaan Bawaslu, Bachtiar menyampaikan potensi pelanggaran terbesar ada pada alat peraga kampanye (APK). Diketahui, APK berupa gambar atau simbol, visi misi atau informasi program.

“Seperti misalnya tadi, yang paling besar di data kami itu adalah pelanggaran APK. Ada dua, pelanggaran di tempat yang dilarang, kemudian dari sisi kontennya,” ungkap dia.

“Di kontennya itu, materi dan isinya dilarang dari sisi kontennya, emang terbesar pelanggaran APK,” sambungnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memetakan potensi pelanggaran yang akan terjadi saat tahapan kampanye berlangsung. Potensi pelanggaran terbesar terkait alat peraga kampanye (APK).

“Sebenarnya Bawaslu sudah memetakan ada sekitar 17 atau 18 potensi isu-isu krusial yang mungkin muncul pada saat tahapan kampanye, belum ditambah dengan dana kampanye,” kata

Bachtiar mengatakan Bawaslu juga telah memetakan potensi pelanggaran dana kampanye. Dia menyebut kurang lebih ada 6-7 potensi pelanggaran.

“Dana kampanye itu kami petakan ada sekitar 6 atau 7 persoalan yang muncul soal dana kampanye,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bachtiar mengatakan saat ini partai politik belum boleh melakukan kampanye. Namun, dia menyebut parpol boleh melakukan sosialisasi dengan sejumlah catatan.

“Pasca penetapan parpol, itu tidak boleh dilakukan kampanye, kata siapa? PKPU 33 tahun 2018 pasal 25, dikatakan disitu tidak boleh, tentu apa itu kampanye? Jawabannya kegiatan peserta pemilu, siapa pesertanya sudah ada? Tapi apa yang dilakukan? Menawarkan citra diri, visi misi program, artinya kalau kita liat, yang bertebaran saat ini citra diri semua,” ujar Bachtiar.

Menurut Bachtiar, berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018, parpol boleh melakukan sosialisasi dengan sejumlah syarat. Diantaranya hanya pemasangan bendera dan melakukan pendidikan politik di internal parpol.

“Tapi dalam PKPU 33 ini yang hanya dibolehkan dilakukan parpol itu hanya sosialisasi, terbukti sosialisasinya terbatas, apa bentuk sosialisasinya? PKPU hanya menyebutkan dua bentuk, pertama pemasangan bendera yang ada gambarnya dengan nomor urut, kedua dia boleh melakukan pendidikan politik di internal parpol, contoh nya apa? Pertemuan terbatas,” tuturnya. (*DTC/FKK)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Pengkab PBVSI TTS Gelar Muskab di Aula SMAN I Soe : Bukti Organisasi Berjalan Secara Sehat

Soe, FKKNews.com - Pengkab PBVSI Kabupaten Timor Tengah Selatan...

Paulus Adu dan Jemmy Kota Terpilih Sebagai Ketua dan Sekretaris DPC GAMKI Belu Periode 2025-2028

Atambua, FKKNews.com - DPC GAMKI Belu melaksankan kegiatan Konfercab...

“Surga dan Neraka” Renungan GMIT, Ibadat Minggu 28 September 2025

Kupang, FKKNews.com - Shalom Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan...

Besok DPC GAMKI Belu Akan Gelar Kegiatan Maperta dan Konfercab

Atambua, FKKNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GAMKI Kabupaten...

Usai Voting Dari Senat : Prof Jefri Bale Tetap Berkomiten Jadikan Undana Sebagai Locally Relevant University

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...

Raih Suara Terbanyak Dari Senat : Prof Apris Adu Sebut Undana Butuh Pemimpin Yang Miliki Kemampuan Manajerial

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img