Oelamasi, FKKNews.com – Inspektorat Kabupaten Kupang, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, terkait kasus dugaan pemindahalihan nama 47 warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan Kepala Desa Tesabela, Mateos Dafa.
Pantauan awak media, pada Senin (27/03/2023), di kantor DesaTesabela tampak sebanyak enam petugas dari Inspektorat Kabupaten Kupamg melaksanakan pemeriksaan.
Inspektur pembantu, Inspektorat Kabupaten Kupang, Batarudin, mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan sebagai bentuk respon dari laporan warga Desa Tesabela yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Tesabela terkait perubahan nama penerima hak BLT tahun 2022.
“Yang kita laksanakan ini sesuai dengan langkah dan mekanisme yang ada. Hari ini kita periksa para warga yang namanya dirubah, besok baru kita periksa warga yang terima BLT,” jelasnya
Dirinya juga mengatakan pihaknya sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tesabela pada Jumat 24 Maret 2023 lalu.
Meski begitu enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Mateos Dafa. “Saat ini masih tahap pemeriksaan, nantinya hasil pemeriksaan akan menjadi satu kesimpulan baru kami serahkan ke Bupati,” ujar Batarudin.
Terkait ancaman sanksi yang bisa diterima Kepala Desa Tesabela, ia menyebut, semua akan menjadi keputusan dari Bupati Kupang sebagai Pembina Kepegawaian.
Koordinator 47 warga penerima hak BLT yang namanya dirubah, Elia Bessie, berharap dengan pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, permasalahan ini bisa terbuka dan mendapatkan jalan keluar yang baik bagi semua warga.
“Yang kami warga inginkan keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang hanya karena punya jabatan jadi sewenang-wenang,” ucap Elia.
Kuasa hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) yang mendampingi 47 warga yang namanya diganti, Widiati Singgih, mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Kupang yang telah merespon laporan warga dan melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan para warga.
Dirinya menyebut, hasil pemeriksaan inspektorat akan sangat penting bagi kelanjutan kasus ini. “Karena kasus ini dari Polda NTT memang arahnya ke tipikor, namun jika tidak ditemui, jalannya akan lain lagi,” jelasnya.
Dirinya menyebut, hingga saat ini belum diketahui alasan kepala desa mengganti nama penerima hak BLT. “Kan BLT diterima empat tahap, tahap 1 sampai 3 diterima kenapa keempat tidak? Nama penerima kan sudah dikirim ke Dinsos,” ucap Widi.
Meski begitu dirinya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan jalan restorative justice. “Kalau bisa tidak usah sampai pengadilan,”pungkasnya. (FKK01)