Dr. Jhon Tuba Helan Minta Stafsus Pemkot Kupang Jangan Tafsir UU Sesuka Hati untuk Membenarkan Tindakan Pj Walikota Kupang

Kupang, FKKNews.com – Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. John Tuba Helan menanggapi tulisan Staf Khusus Penjabat Walikota Kupang, Bidang Keahlian Hukum, HAM dan Tata Negara Dr. Yanto M. P Ekon, SH, M. Hum., di salah satu media tentang Eksistensi Staf Khusus Pemerintah. Tulisan tersebut menjabarkan tentang peran staf khusus pemerintah daerah dan kewenangan pejabat daerah mengangkat staf khusus.

Saat diminta tanggapannya, Selasa, (28/3/2023) malam, Dr. Jhon Tuba Helan meminta Staf Khusus Penjabat Walikota Kupang agar jangan asal-asalan menafsir Undang-Undang (UU) karena dapat menyesatkan banyak orang, dirinya berharap agar setiap ahli hukum harus mengamati UU dengan baik.

“Menurut saya jika Pasal 18 ayat(2) UUD 45 dijadikan sebagai dasar hukum staf khusus, itu menyesatkan. Otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan pembagian urusan konkuren, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sana tidak diatur staf khusus, sehingga harus dibaca secara cermat,” ujarnya.

Dosen senior Fakultas Hukum Undana ini juga mempertanyakan siapa yang memberi tugas kepada seorang kepala daerah atau dalam hal ini Penjabat Walikota Kupang George Hadjoh untuk mengangkat staf khusus (Stafsus), sedangkan tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah tingkat atasnya.

“siapa yang memberi tugas pembantuan kepada penjabat walikota untuk mengangkat staf khusus. Pasti tidak ada, jadi jangan tafsir UU untuk membenarkan tindakan kepala daerah” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), tidak mengatur tentang staf khusus kepala daerah.

“Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang terdiri atas 7 ayat tidak ada satupun mengatur tentang staf khusus, jadi jangan tafsirkan sesuka hati. Bicara kewenangan seorang pejabat harus diatur secara eksplisit, bukan implisit. Siapa yang berwenang, wewenang tentang apa, dan untuk apa harus jelas dan tegas,” jelasnya.

Ia lalu menjelaskan tentang Diskresi yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, menurutnya tidak dapat ditafsirkan sesuka hati.

“Pasal 1 angka 9 dan Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengatur tentang diskresi itu benar, tetapi terjadi gagal paham tentang diskresi. Diskresi tidak berarti sebebas-bebasnya (semau gue), melainkan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Dirinya heran jika rumusan diskresi seperti ini yang dipakai, karena menurut UU selain staf ahli, kepala daerah tidak diperbolehkan mengangkat staf khusus non PNS untuk membantu kepala daerah dalam melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, karena rumusan seperti ini tidak ada dalam UU yang disebutkan.

Jhon juga menanggapi tulisan stafsus Pj Walikota Kupang yang menyebutkan tentang presiden yang bisa mengangkat staf khusus, Ia membenarkan hal ini karena presiden mempunyai hak prerogratif yang tidak dimiliki oleh Pejabat lain.

“Soal presiden mengangkat staf khusus itu benar, karena presiden memiliki hak prerogatif sebagai kepala negara, yang tidak dimiliki oleh pejabat lain,” bebernya.

“Jadi jangan campur adukan kekuasaan presiden dan kekuasaan kepala daerah. Tidak dilarang itu boleh, ini tidak berlaku dalam otonomi daerah, karena kewenangan otonomi di derivasi dari pemerintah pusat, bukan ciptakan sendiri. dengan demikian jika tidak diberi kewenangan jangan lakukan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dr. Yanto M.P Ekon membuat tulisan yang dimuat oleh salah satu media seolah-olah membenarkan diri bahwa dirinya sebagai staf khusus Penjabat Walikota Kupang legal dan sesuai aturan.

Dalam tulisan tersebut dosen Fakultas Hukum UKAW ini juga menggambarkan tentang dasar hukum pengangkatan staf ahli pemerintahan daerah  yang diatur secara eksplisit dalam BAB VIII Pasal 102 sampai dengan Pasal 103 Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016, tentang perangkat daerah, sedangkan staf khusus tidak diatur dalam peraturan nasional setingkat undang-undang atau peraturan pemerintah melainkan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah atau Keputusan Kepala Daerah.

Ia juga merincikan dasar hukum pengangkatan Staf Khusus Kepala Daerah yang memang tidak secara eksplisit diatur atau dilarang dalam suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, namun apabila mempelajari peraturan perundang-undangan dari Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan peraturan perundang-undangan lebih rendah maka terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang secara implisit memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengangkat Staf Khusus.

Namun karena hanya secara implisit, maka menurutnya untuk memahami hal ini tidak bisa dengan menggunakan kaca mata kuda atau hanya membaca seperti apa yang tertulis (law in book), melainkan harus dengan interpretasi sebagai salah satu metode penemuan hukum.

Ia menambahkan bahwa Merujuk pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan maka syarat yang harus dipenuhi bagi Pejabat Pemerintah untuk melakukan diskresi adalah sebagai berikut: a. peraturan perundang-undangan memberikan pilihan; b. peraturan perundang-undangan tidak mengatur; c. peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas dan/atau; d. adanya stagnasi pemerintahan.

Ia juga menegaskan dalam tulisan itu bahwa diskresi juga memberikan jawaban bahwa sangat tidak tepat atau keliru apabila adanya pendapat yang menyatakan keputusan atau tindakan pejabat pemerintah yang tidak diatur dalam undang-undang dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Diketahui bahwa Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh, mengangkat tiga orang staf khusus untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas Penjabat Walikota di Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan sehingga pendayagunaan Sumber Daya Manusia yang handal dan berintegritas bisa terlaksana dengan baik.

Surat Keputusan (SK) tersebut dikeluarkan pada tanggal 3 Januari 2023 dengan Nomor : 13/KEP/HK/2023 Tentang Staf Khusus Bidang Kebijakan Penjabat Walikota Kupang Dalam Percepatan Target Rencana Pembangunan Daerah Kota Kupang Tahun 2023.

Tiga orang Staf Khusus tersebut adalah Dr. James Daan Adam SE,MBA., sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi, Keuangan, Organisasi dan Manajemen dan SDM, Dr. Yanto M. P. Ekon, SH, M. Hum., sebagai Staf Khusus Bidang Hukum, HAM dan Tata Negera, Rudolf Imanuel Alexandris Sain, STP., sebagai Staf Ahli Bidang Keahlian Pertanian dan Lingkungan. (FKK03)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Jelang HUT RI Ke-80, GAMKI Alor Dialog Interaktif Di RRI Bahas Kemerdekaan Perempuan Dan Anak

Kalabahi, FkkNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan...

Kejari Alor Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Harus Berbasis Swakelola Dan Gotong Royong

Kalabahi, FkkNews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias,...

Refleksi Menyambut HUT RI : DPD GAMKI NTT Gelar Dialog di RRI Kupang Dengan Hadirkan Tokoh-Tokoh Pemuda

Kupang,FKKNews.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GAMKI NTT Dialog Radio...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img