Kupang, FKKNews.Com-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Timor Tengah Selatan ancam wartawan untuk Polisikan dengan alasan tak jelas. Padahal Tim media ini sudah konfirmasi Ketua DPC itu terkait berita terkait Dana Konsolidasi Rp. 5.000.000 dan dana pendaftaran Caleg Rp. 250.000 ribu yang ditentukan oleh dirinya saat rapat dengan para bacaleg pada bulan Agustus 2022 lalu.
Tim media ini saat melakukan konfirmasi terpisah via WhatsApp pribadinya Ketua DPC Partai Demokrat TTS, Beny Banamtuan pada Sabtu, (13/05/2023).
Ketua DPC berusaha menghindari pertanyaan wartawan tim media ini dengan dalil bahwa dirinya ingin mengetahui narasumber tim media ini. Padahal Tim media ini menyampaikan bahwa narasumber itu dilindungi UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 7 berbunyi, ” Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya,”. Jadi Pak Ketua diminta menjelaskan terkait Dana Konsolidasi dan pendaftaran Caleg namun sampai berita ini tayang pun tak ada jawaban dari Ketua DPC Partai Demokrat TTS Beny Banamtuan.
Menurut Ketua DPC Partai Demokrat itu bahwa kapan Tim media menyebutkan narasumber maka dirinya akan siapkan bukti-bukti yang akuntabel untuk melaporkan kepada Kepolisian, tulis Beny.
Dari sinilah terlihat Ketua DPC TTS kurang baca tentang UU Pers nomor 40 tahun 1999 serta kebebasan pers dan tidak untuk menyebutkan narasumber. Padahal wartawan sudah menyampaikan bahwa narasumber dilindungi UU Pers Pak Ketua.
Selain itu, narasumber tim media ini menilai bahwa Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Timor Tengah Selatan sangat tidak mengerti UU Pers. Atau ingin menghindari pertanyaan wartawan terkait hasil RAKERDA DPD NTT pada 20 Agustus 2022 lalu. Keputusan Rakerda per 20/08 bahwa dana saksi Rp. 5.000.000 saja tanpa tambahan biaya lain, jelasnya.
Lanjutnya, tetapi Ketua DPC dalam rapat bersama bakal calon anggota legislatif di Kantor DPC TTS bahwa Dana Konsolidasi Rp. 5.000.000 dan pendaftaran Rp. 250.000, tidak tahu dasarnya apa sehingga Ketua DPC menambahkan ini lagi, padahal tidak ada memang dalam hasil Raker itu, jelas sumber informasi yang sangat dipercaya tim media ini.
Menurut narasumber tim media ini, Ketua DPC Partai Demokrat TTS jangan mengancam begitu, jujur kenapa ya??, terkait hal-hal yang telah disampaikan saat rapat bersama bacaleg, tanpa dengan aturan yang jelas. Keputusan Rakerda jelas bahwa tidak ada dana konsolidasi kenapa harus ada, tanya sumber informasi itu.
Lanjutnya, Ketua DPC harus mengerti benar langkah-langkah hukum dalam aturan Pers supaya jangan sesat hukum nantinya. Pak Ketua kan memiliki hak jawab, hak klarifikasi bukan langsung melaporkan kepada Polisi. Yang perlu Pak Ketua ketahui bahwa masalah Pers akan diselesaikan dengan UU PERS, paham, tegas sumber terpercaya Tim media ini.(*/Fkk/Tim).