Masyarakat Bergumul Sendiri Bangun Sekolah Swasta Di NTT, Refleksi Masalah Pendidikan Oleh Bonefasius Kia, Sekum BMPS NTT

Pembangunan sumber daya manusia melalui bidang pendidikan adalah tanggung jawab Bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. Artinya pemerintah bergandeng tangan dengan semua komponen masyarakat   berkolaborasi membangun pendidikan di NTT demi mewujudkan amanat konstitusi negara : mencerdaskan  bangsa.
Amanat ini bisa diwujudkan bila  sarana prasarana, tenaga, biaya dan faktor pendukung lainnya  disediakan untuk mendukung  proses pendidikan itu. Kita bisa menyaksikan saat ini  bahwa hampir setiap kampung/desa berdiri megah sekolah-sekolah dasar baik negeri maupun swasta. Hal yang sama untuk SMP, SMA/SMK yang hadir disetiap ibu kota kecamatan, kabupaten, dan provinsi dalam jumlah dan jenisnya. Semakin banyak sekolah-sekolah berbagai jenis dan jenjang  baik negeri maupun swasta di NTT semakin memberi kemudahan bagi anak-anak usia sekolah untuk bersekolah. Pelayanan hak mereka untuk memperoleh pendidikan semakin mudah dijangkau, mereka tidak perlu menempuh perjalanan berkilo-kilo serta menyeberangi sungai atau  melewati hutan belantara bahkan menyeberang laut ke pulau seberang untuk bersekolah. Sebuah lompatan kemajuan pembangunan fisik yang sangat luar biasa dibandingkan  pada awal kemerdekaan bangsa kita. Suatu kemajuan yang luar biasa. Kemajuan  ini sebagai bentuk kesadaran bersama antara pemerintah dan masyarakat melalui yayasan-yayasan penyelenggara sekolah swasta bahwa membangun dunia pendidikan  sangat penting untuk mengubah wajah pendidikan di NTT.
Yayasan-yayasan penyelenggara sekolah swasta baik milik masyarakat, gereja maupun organisasi keagamaan lainnya telah memberi kontribusi besar untuk mengubah wajah pendidikan di NTT.
Bila kita bertanya sejauh mana keterlibatan masyarakat membangun dunia pendidikan melalui sekolah-sekolah swasta  di  NTT maka berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Tahun 2022/2023, mencatat ada 14.155 sekolah  di NTT, yang terdiri atas 5.669   sekolah negeri dan 8.486    adalah  sekolah swasta.  Jumlah dan jenis sekolah negeri dan swasta  di NTT ini  bisa dilihat pada tabel  berikut :
NO JENIS SEKOLAH NEGERI SWASTA JUMLAH
1.TKK 265 1.396 1.661
2.KB 48 3.844 3.892
3.TPA 1 23 24
4.SPS 1 322 323
5.PKB 2 236 238
6. SD 3.385 1.829 5.214
7.SMP 1372 449 1.821
8. SMA 390 216 606
9. SMK 170 160 330
10. SLB 35 11 46
Jumlah 5.6698.48614.155
Data ini memberi informasi kepada kita bahwa pemerintah dan masyarakat  bergandeng tangan mendirikan sekolah-sekolah di NTT untuk mengentaskan keterbelakangan masyarakat dalam bidang pendidikan. Kemajuan pembangunan fisik melalui hadirnya sekolah-sekolah swasta ini karena masyarakat turut bertanggung jawab untuk memajukan pendidikan di NTT. Hal berikut adalah  keterlibatan masyarakat untuk mendirikan sekolah-sekolah swasta ini  meringankan beban pemerintah. Pemerintah memikul tanggung jawab ini namun untuk membangun ribuan sekolah semacam ini pemerintah memiliki keterbatasan anggaran baik dalam APBN maupun APBD.
Permasalahan Sekolah-Sekolah  Swasta Data di atas telah memberikan gambaran pada kita bahwa partisipasi masyarakat untuk membangun dunia pendidikan di NTT cukup tinggi yang tergambar dari jumlah kehadiran sekolah-sekolah swasta yang dibangun masyarakat. Dari 14.155 sekolah  di NTT,  terdapat 8.486  atau 60%  adalah sekolah  swasta. Bila merujuk pada data ini maka kita merasa bangga atas sikap masyarakat mengambil bagian untuk berpartisipasi membangun pendidikan di NTT. Akan tetapi angka ini sesungguhnya menyimpan  berbagai permasalahan pendidikan  yang sedang digumuli sendirian oleh  yayasan-yayasan penyelenggara sekolah swasta. Mari kita menguliti permasalahan ini untuk mengetahui isinya.
Pertama, Kesejahteraan hidup Guru; guru negeri maupun guru swasta tugasnya senada sesuai regulasi negara terutama UU nomor 14 tahun 2005. Tugas guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Melalui tugas mulia ini peserta didik mengalami perubahan dalam hal penguasaan ilmu dan teknologi, keterampilan serta perubahan sikap dan perilaku hidup peserta didiknya. Maju-mundurnya perubahan peserta didik tergantung gurunya.
Memang guru, bukanlah satu-satunya kunci kemajuan pendidikan namun guru menempati posisi strategis setelah keluarga dalam pembangunan sumber daya manusia. Tugas seorang guru  ibarat memainkan sulap “mengubah batu menjadi roti.” Peserta didik dari tidak bisa menghitung bisa menghitung, dari tidak bisa membaca sampai bisa membaca, dan dari tidak bisa menulis akhirnya bisa menulis. Kita semua mengalaminya. Hebat, tapi ia tidak suka disanjung, jarang tampil di mimbar terhormat untuk berbangga  diri, ia bekerja dalam senyap  untuk peserta didiknya, mati pun dalam diam, hanya dihargai dengan sebuah hymne, bahkan tidak ada taman  makam pahlawan baginya meskipun diberi gelar pahlawan, hanya karena tanpa tanda jasa. Itulah  guru.
Mari kita bedah secara khusus guru swasta. Tuntutan tugas bagi guru negeri dan swasta sama. Namun dari aspek kesejahteraan hidup, guru swasta memiliki persoalan krusial dibanding guru negeri. Persoalan kesejahteraan hidupnya adalah salah satu hal pokok yang dihadapinya selama ini. Rendahnya gaji atau honor yang diterimanya setiap bulan melahirkan cabang-ranting pikiran di kepalanya bergumul mencari tambahan penghasilan demi hidup isteri dan anak-anaknya dari hari ke hari. Mungkin pernah dikeluhkan pada perwakilannya namun tidak diteruskan kepada yang berkuasa, mungkin pernah diseminarkan dalam forum terhormat tetapi hanya tetap menjadi catatan rekomendasi karena tidak ditindak lanjuti, mungkin pernah didiskusikan dikalangannya tetapi hanya sebatas itu kemampuannya karena tak punya akses kepada yang kuasa. Akhirnya ia tetap terabaikan hingga keabadian.
Bukan untuk mewakili keseluruhan namun bisa menjadi gambaran bagi kita bahwa data guru swasta Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) NTT yang diambil pada 20 sekolah swasta jenjang pendidikan menengah (belum terhitung jenjang pendidikan dasar) dari 43 sekolah swasta di Kota Kupang tentang  gaji atau honor yang diterima setiap bulannya pada tahun 2022, menggambarkan kondisi kesejahteraan hidup guru swasta khususnya di Kota Kupang yang sangat memilukan.
Dari 260 orang guru swasta di 20 sekolah di Kota Kupang   itu terdapat 123  orang atau (47,31%) menerima gaji/honor antara Rp 100.000,00 – 500.000,00. Sebanyak 92 orang atau (35,38%) menerimanya  antara Rp 507.000,00 – 1.000.000,00 dan 44 orang ( 16,92%) menerima dalam rentangan angka  antara Rp 1.010.000,00 – 1.878.700,00. Sedangkan (0,38%) atau hanya seorang yang menerima gaji sebesar Rp 2.100.000,00.-
Kondisi ini bila dihadapkan dengan upah minimum provinsi NTT tahun 2022 sebesar Rp 1.975.000.- sesuai keputusan gubernur NTT nomor 392/M/HK/2021 maka  99,62% guru swasta menerima upah di bawah standar upah minimum provinsi tersebut. Suatu keadaan yang sangat miris.  Pemerintah tidak bisa membebankan hal ini pada yayasan-yayasan penyelenggara sekolah swasta semata. Marilah semua komponen bersama-sama mencari solusi terbaik demi perbaikan nasip hidup para guru swasta.
Kedua, bantuan guru ASN; Tahun 2014 pemerintah mengesahkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengesahan regulasi ini menimbulkan kekuatiran bagi yayasan-yayasan penyelenggara sekolah swasta bahwa ASN yang sudah ditempatkan pada sekolah-sekolah swasta perlahan akan ditarik kembali oleh pemerintah untuk ditempatkan pada sekolah-sekolah negeri.
Ternyata bukan hisapan jempol belaka tetapi memang menjadi kenyataan karena semua tenaga guru negeri yang sudah mengabdi pada sekolah-sekolah swasta  telah ditarik ke luar oleh pemerintah. Sikap yang diambil pemerintah ini sebagai perintah UU ASN pasal 1 butir (1) yang menegaskan, “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN  adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.”   Pemerintah telah menutup rapat pintu bagi ASN untuk bekerja pada sekolah swasta karena secara tegas diperintahkan oleh UU. Regulasi ini sesungguhnya membawa dampak yang tidak menguntungkan dalam upaya pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan. Perumus undang-undang seolah mengabaikan bahkan tidak memperhitungkan dampak bagi dunia pendidikan  bila UU ASN diberlakukan.
Pernyataan pasal 1 (butir) di atas tidak menggambarkan kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Hadirnya sekolah-sekolah swasta seolah dipandang sebagai pesaing pemerintah sehingga harus dikerdilkan.
Pada hal sesungguhnya kehadiran sekolah-sekolah swasta sangat konstitusional karena dijamin melalui pasal 55 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, yang dengan tegas menyatakan, ”masyarakat berhak menyelenggrakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.”
Dampak lain adalah bahwa ketika pemerintah membuka kesempatan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) banyak guru swasta telah mengambil sikap untuk meninggalkan sekolah swasta mengikuti seleksi tersebut. Bila mereka lulus tidak ada peluang untuk dikembalikan ke sekolah asal tempat awal mula mereka bekerja oleh karena regulasi tidak mengaturnya. Mereka akan ditempatkan pada sekolah-sekolah negeri. Yayasan-yayasan penyelenggara sekolah swasta menjadi kesulitan karena harus menghadapi lagi tekanan masalah ini. Yayasan harus  melakukan rekrutmen guru untuk mengisi kekosongan tugas yang ditinggalkan.
Ketiga, Penerimaan Peserta Didik Baru; Setiap tahun pelajaran baru pemerataan penyebaran calon peserta didik baru  selalu menjadi persoalan bagi sekolah-sekolah swasta, bahkan sekolah-sekolah negeri tertentu pun mengalaminya.
Oleh karena kuota penerimaan calon peserta didik baru tidak mencapai target bahkan tidak ada calon peserta didik baru yang mendaftar pada sekolah itu terutama pada sekolah swasta. Kondisi ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun  sehingga sekolah-sekolah swasta yang menghadapi situasi ini nyaris tutup bahkan ada yang sudah ditutup.
Lepas dari kelemahan-kelemahan yang ada pada yayasan penyelenggara dan sekolah asuhannya, kondisi ini juga disebabkan oleh sikap pemerintah daerah yang tidak tegas dalam mengawasi proses penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah-sekolah negeri. Sekolah-sekolah negeri tertentu dibiarkan menerima  calon peserta didik baru  melampaui daya tampung ruang kelas yang ada sehingga guru harus dipaksa menyelenggarakan proses belajar mengajar  secara shif (pagi-siang).  Apakah ini efektif?
Logika awam memahami bahwa bila sebuah ruang kelas yang dibangun berukuran 7×9㎡ maka daya tampung normal dari kapasitas ruang ini adalah 36 orang peserta didik, karena ruang gerak setiap peserta didik  adalah 1,75㎡. Bila satu ruang kelas dimaksimalkan  menjadi 40 orang peserta didik maka masing-masingnya  akan memiliki ruang gerak sebesar 1,5 ㎡.
Bila dipaksakan untuk menampung hingga 50 orang peserta didik  maka ruang gerak setiap peserta didik menjadi hanya 1㎡. Dampak yang ditimbulkan dari keadaan ini adalah peserta didik  berdesakan dalam satu ruang kelas dengan kondisi udara yang tidak sehat, panas, pengap sehingga membuatnya tidak aman dan nyaman  mengikuti proses pembelajaran. Guru yang mengajar pada kelas semacam ini harus mengerti dengan keadaan ini karena pasti peserta didiknya akan bergantian minta ijin ke luar-masuk  ruang kelas  dengan berbagai alasan namun sesungguhnya untuk mendapatkan udara segar di luar kelas. Ruang kelas tempat belajar yang nyaman telah berubah menjadi penjara bagi peserta didik.
Kota Kupang adalah salah satu wilayah pemerintahan dengan jumlah sekolah negeri dan swasta jenjang pendidikan menengah sebanyak 64 sekolah yang terdiri atas 43 SMA /SMK  swasta dan 21 SMA/SMK  negeri.
Dari  jumlah sekolah ini penyebaran peserta didik ke sekolah negeri mencapai 79,13% atau sebanyak 21.493 peserta didik, dan  ke sekolah swasta 20,87% atau sebanyak 5.669 peserta didik (Dapodik Kemendikbud Ristek Tahun 2022/2023). Ini memberi pesan bahwa banyak ruang kelas pada sekolah-sekolah  swasta dalam keadaan  tidak terpakai. Tentu hal ini menjadi keprihatinan kita semua untuk berpikir mencari solusi terbaik sehingga sarana prasarana dan fasilitas yang ada di sekolah-sekolah swasta tidak mubasir tetapi sebaliknya dapat dimanfaatkan untuk proses pembelajaran.
Tawaran Solusi Permasalahan Permasalahan pendidikan di atas adalah nyata yang sedang dihadapi oleh yayasan-yayasan penyelenggara sekolah swasta saat ini. Patutlah semua pihak menaruh perhatian atas hal ini. Hadirnya masalah-masalah ini memaksa semua pihak untuk berpikir kritis memecahkan persoalan pendidikan yang dihadapi ini.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, masyarakat, serta komponen lainnya yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan harus segera berpikir solutif. Berpikir keras untuk memecahkan masalah-masalah ini  sehingga yayasan-yayasan penyelenggara sekolah swasta tidak tetap terbelit dengan persoalan-persoalan yang sama dan dihadapi dari tahun ke tahun. Cukuplah sudah dan berakhir sampai disini.
Untuk itu beberapa solusi diajukan  yang kiranya dapat dipertimbangkan oleh pemerintah/pemerintah daerah maupun yayasan-yayasan penyelenggara sekolah swasta.
Pertama, Kesejahteraan Guru Swasta; pemerintah daerah perlu menunjukkan itikad baiknya untuk menganggarkan secara khusus dalam pagu APBD provinsi/kabupaten/kota   untuk yayasan-yayasan penyelenggara sekolah swasta.
Bila upah minimum provinsi tahun 2023 berada pada angka Rp 2.123.994.- sesuai keputusan gubernur NTT nomor 383/KEP/HK/2022, tanggal 28 November 2022, maka subsidi pemerintah daerah dapat diberikan kepada yayasan-yayasan penyelenggara sekolah swasta dengan mematok 10% dari upah minimum provinsi NTT atau sama dengan Rp 200.000.- per guru swasta per bulan dengan memperhitungkan jumlah gurunya baik guru tetap yayasan maupun guru honornya. Subsidi ini dapat mendongkrak gaji atau honor guru swasta yang selama ini masih sangat kecil.
Mengandaikan sebuah sekolah swasta dengan jumlah guru swasta sebanyak 25 orang maka subsidi yang diberikan kepada yayasan penyelenggaranya setiap bulan sebesar Rp 5.000.000.- sehingga dalam setahun yayasan dibantu sebesar Rp 60.000.000,- Jika angka ini dikalikan dengan jumlah sekolah swasta misalnya  di Kota Kupang sebanyak 43 sekolah swasta maka pemerintah daerah provinsi NTT menyediakan dana untuk investasi SDM dalam setahun di Kota Kupang sebesar Rp 2.580.000.000,-
Selain kebijakan pemerintah untuk memberikan subsidi bagi guru swasta melalui yayasan penyelenggaranya, maka yayasan-yayasan penyelenggara juga harus mengembangkan sayapnya untuk mencari sumber-sumber keuangan di luar sumbangan yang diberikan orang tua murid setiap bulannya. Para pimpinan sekolah-sekolah swasta harus didorong oleh yayasan penyelenggaranya untuk bertindak kreatif dan inovatif mencari peluang-peluang yang dapat menghasilkan sebagai sumber pendapatan sekolah melalui unit-unit usaha produktif sekolah.
Tawaran pengembangan usaha kecil-menengah yang sedang digiatkan pemerintah/pemerintah daerah adalah peluang baik bagi sekolah untuk melatih para siswa berwirausaha. Sekolah tidak harus melulu dalam ruang kelas, tetapi berjalan keliling melakukan penawaran produk keterampilan siswa atau produk pabrikan kepada masyarakat adalah langkah yang baik untuk menanamkan sikap dan  kemauan berwirausaha bagi peserta didik.
Kedua, Bantuan tenaga guru untuk sekolah swasta; bantuan tenaga guru untuk sekolah swasta dapat mengurangi beban yayasan-yayasan penyelenggara sekolah swasta. Mereka harus ditopang dan didukung  untuk mengelola sekolah-sekolahnya secara efektif sehingga kualitas sumber daya manusia yang disiapkannya memiliki  mutu yang berdaya saing tinggi.
Perkembangan global telah meretas isolasi antarnegara dan memungkinkan manusia, barang dan jasa bergerak leluasa memasuki wilayah negara lain  termasuk Indonesia. Dengan keterbukaan semacam ini tenaga kerja asing tak dapat dibendung. Mereka hadir dengan skill yang tinggi menjadi tantangan tenaga kerja kita termasuk tenaga guru. Untuk itu perlu pendidikan vokasi yang saat ini sedang dilaksanakan dan juga harus didukung dengan sikap mental yang adaptif untuk mampu berkompetisi dengan tenaga kerja asing. Meningkatkan kemampuan penguasaan bahasa asing bagi siswa untuk menghadapi perkembangan global yang sedang kita hadapi.
Mengharapkan peserta didik dengan daya kompetisinya seperti ini  disisi lain tenaga guru sesuai jumlah dan jenisnya harus merata pada semua sekolah baik negeri maupun swasta. Namun dengan tertutupnya peluang bagi ASN bekerja pada instansi swasta termasuk sekolah swasta memberi dampak yang tidak menguntungkan bagi sekolah-sekolah swasta dalam menyiapkan sumber daya manusia.
Untuk hal ini pemerintah daerah : gubernur, bupati atau walikota masih memiliki ruang untuk mengambil kebijakan penempatan guru negeri ke sekolah swasta sesuai pasal 54 ayat (4) UU ASN, “Pejabat yang berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat administrasi dan pejabat fungsional kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing”. Ini dapat dilakukannya karena dalam  kapasitasnya  sebagai pembina kepegawaian di daerah. Pemerintah daerah  dapat berdiri pada  asas mutatis mutandis untuk menjawab keluhan yayasan-yayasan penyelenggara sekolah-sekolah swasta dalam hal kebijakan bantuan tenaga guru negeri.
Bagi sekolah-sekolah swasta hadirnya UU ASN adalah sebuah  batu sandungan.
Pemerintah pusat harus didorong untuk melakukan revisi atas pasal-pasal dari UU nomor 5 tahun 2014 ini yang tidak membuka ruang  bagi ASN  bekerja pada instansi swasta. Antara lain pasal 1 butir (1) yang menegaskan, “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN  adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.”  Direvisi menjadi : “Aparatur Sipil Negara …yang bekerja pada instansi pemerintah dan instansi swasta bidang pendidikan.”
Demikian pula pasal 73 (1)  yang menyatakan, “Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.”  Direvisi menjadi “Setiap PNS dapat dimutasi tugas …dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri dan ke instansi swasta bidang pendidikan.”
Substansi pokok masalah atas  UU ASN ini adalah negara mengabaikan kewajibannya untuk membantu unsur swasta sebagai salah satu komponen penting dalam negara  ini. Ini dijumpai dalam semua regulasi negara yang  tidak mengaturnya secara tegas sehingga terkesan ada diskriminasi  negara terhadap rakyatnya yang berstatus swasta. Pemerintah sebagai regulator harus mengatur dua komponen penting  dalam negera ini secara adil. Keduanya harus memperoleh jaminan hukum yang sama melalui aturan negara. Keduanya mempunyai hak dan kedudukan yang sama dimata hukum, keduanya punya kewajiban yang sama misalnya dalam hal membayar pajak untuk pembangunan negara. Oleh karena itu negara harus berpikir, dan bertindak adil dalam menciptakan sebuah regulasi negara yang mencerminkan keadilan dan bebas diskriminasi bagi semua warga negaranya.
Ketiga, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); setiap awal tahun pelajaran sekolah-sekolah akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Persoalan yang selalu menghantui sekolah-sekolah swasta adalah penumpukan peserta didik baru pada sekolah-sekolah negeri yang berdampak pada sekolah  swasta.
Memang pilihan sekolah adalah hak masyarakat namun janganlah dijadikan dalil pembenaran oleh dinas pendidikan dalam proses penerimaan calon peserta didik baru.  Proses penerimaan calon peserta didik baru mempunyai mekanisme dan aturan main yang harus ditaati oleh semua pihak manapun, terutama pihak yang melahirkan aturan dan yang menjalankan aturan.  Jika dalam proses penerimaannya sudah mencapai batasnya maka pihak sekolah harus menghormati batas kuota penerimaan yang sudah diatur. Bila kuota dilampaui oleh sekolah penerima maka pemerintah hadir untuk menegaskan, meluruskan kembali aturan mainnya.
Karena itu masalah ini mendapat pemecahan dengan cara : 1) Petunjuk Teknis; Perlu adanya pedoman teknis penerimaan calon siswa baru yang disiapkan dinas pendidikan. Pedoman teknis adalah petunjuk teknis di lapangan yang bagi sekolah sebagai dasar melaksanakan proses PPDB. Pedoman teknis ini adalah perwujudan dari peraturan-perundangan yang lebih tinggi di atasnya karena itu perlu memuat sanksi tegas bagi pelanggarnya. 2) Berani Berkata Tidak; pada tingkat pimpinan sekolah negeri harus bersikap  konsisten terhadap aturan penerimaan calon peserta didik baru sesuai kuotanya. Taati jumlah kuota penerimaan yang sudah diatur. Tidak perlu ada kelas khusus untuk menampung peserta didik  berdasarkan rekomendasi, tidak perlu menyekat ruang guru, atau aula untuk menampung tambah calon peserta didik baru  karena sekolah swasta masih sangat terbuka bagi mereka.
Cara-cara yang tidak elegan dapat dihindari dengan selalu memikirkan kepentingan daerah bahwa kualitas sumber daya manusia kita perlu disiapkan secara baik atas kerja sama berbagai komponen. Masih banyak sekolah-sekolah swasta yang selama ini mengalami disparitas dalam proses PPDB memiliki niat baik untuk membina dan mendidik calon peserta didik baru . Jika calon peserta didik baru, orang tua, bahkan pihak lain yang punya kuasa baik secara birokrasi maupun politik mendesak untuk dapat menampungnya meskipun kapasitas ruang sudah melampaui daya tampung  maka seorang pimpinan harus mempertimbangkan kepentingan umum, kepentingan kenyamanan proses pembelajaran peserta didik kelak, harus ada keberanian pimpinan untuk berani mengatakan tidak demi kebaikan bersama dan mengarahkan mereka ke sekolah-sekolah swasta.
3) Monitoring; meningkatkan frekuensi monitoring untuk menekan pelanggaran tata cara penerimaan calon peserta didik baru. Instansi terkait  seperti dinas pendidikan, para pengawas sekolah, inspektorat, dan komponen masyarakat yang lain : ombudsman, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Majelis Pendidikan Kristen, Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam,  Majelis Pendidikan Katolik  harus bersinergi untuk mengawal setiap proses penerimaan peserta didik baru untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai mekanismenya. 4) Bantuan Operasional Sekolah (BOS); dana BOS untuk  masing-masing sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik. Konsekuensi bagi sekolah-sekolah adalah akan menerima dana tersebut sesuai kondisi jumlah peserta didiknya. Oleh karen itu janganlah karena hal ini sekolah-sekolah negeri boleh menampung sebanyak-banyaknya calon peserta didik  baru untuk mendapatkan jumlah dana BOS yang besar. Tujuan pemerintah pusat menggulirkan program ini adalah untuk membantu sekolah melaksanakan pembelajaran secara efektif.
Berbagai hal yang dipaparkan di atas bukanlah untuk menyalahkan  atau menyudutkan pihak-pihak tertentu melainkan untuk menyuarakan  bahwa ada hal yang perlu dilihat kembali  untuk segera diperbaiki sehingga wajah buram pendidikan NTT  berubah cerah dalam bingkai kolaborasi pemerintah dan masyarakat.
NTT bangkit, NTT maju, jayalah negeriku.
Semoga

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Jelang HUT RI Ke-80, GAMKI Alor Dialog Interaktif Di RRI Bahas Kemerdekaan Perempuan Dan Anak

Kalabahi, FkkNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan...

Kejari Alor Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Harus Berbasis Swakelola Dan Gotong Royong

Kalabahi, FkkNews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias,...

Refleksi Menyambut HUT RI : DPD GAMKI NTT Gelar Dialog di RRI Kupang Dengan Hadirkan Tokoh-Tokoh Pemuda

Kupang,FKKNews.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GAMKI NTT Dialog Radio...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img