Kupang, FKKNews.com – Ahli waris lahan Sekolah Dasar (SD) GMIT Manumuti Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, disegel pemilik lahan. Mereka meletakkan tumpukan sirtu di depan pintu gerbang masuk SD. Tak hanya menutup dengan tumpukan batu gunung, di bagian pintu gerbang juga dipasang papan pemberitahuan yang menuliskan “TANAH INI DISEGEL, karena belum ada penyelesaian dengan alih waris Luisa Busu De Haan,” demikian bunyi tulisan yang ada di papan segel.
Penasehat Hukum dari pihak yang melakukan penyegelan terhadap sekolah, Petrus Busu, SH., mengatakan aksi itu dilakukan karena tidak ada penepatan janji sesuai hasil rapat sebelumnya.
“Keluarga melakukan penyegelan terhadap sekolah oleh karena sudah hampir sekian tahun, kurang lebih 8 tahun keluarga menunggu penyelesaian karena keluarga sudah melakukan tahapan proses pertemuan di SD, juga di Gereja hingga sampai ke Sinode GMIT dan ibu Ketua Sinode sendiri menyampaikan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan sehingga di tawarkan kembali ke keluarga, bahwa apa yang diminta oleh keluarga salah satunya adalah anak dari alih waris minta diberikan beasiswa untuk sekolah pendeta pada waktu pertemuan,” jelasnya pada Senin (29/05/2023).
Lanjutnya, ia membenarkan bahwa pihak keluarga Luisa Busu De Haan, memang melakukan penyegelan karena hasil perjanjian tidak berjalan sesuai kesepakatan namun pihak keluarga sudah mediasi dengan pihak pemerintah di Kelurahan Tarus bersama komite dan stakeholder terkait dan hasilnya akan diselesaikan secara kekeluargaan dan hari ini penyegelan pun di cabut dan urukan sertu juga di pindahkan.
“Hanya ada beberapa catatan yang harus diselesaikan adalah kita bersama dengan pihak yang berkompeten yaitu Yayasan, Sinode untuk bertemu bersama dengan keluarga guna memikirkan jalan keluar, supaya sekolah ini memiliki legal karena kita lihat sampai hari ini, sekolah ini belum memiliki legalitas dan itu yang menjadi persoalan sehingga pembangunan di sekolah ini juga masih terhambat,” bebernya.
Pihak alih waris juga mengatakan bahwa pihaknya hanya minta kepada Yayasan dan Sinode segera berembuk bersama untuk bicarakan soal pelepasan hak. Bahkan pihak keluarga juga minta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan tidak harus melalui proses hukum.
“Kami pihak keluarga hanya meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan tidak harus saling gugat-menggugat karena kita sebagai orang GMIT dan kami juga anak kandung GMIT tidak mungkin kami menggugat diri kami sendiri,” ujarnya.
“Kesepakatan kalau dijalankan maka persoalan pun selesai, itu yang kami tegaskan supaya jangan muncul orang baru dengan pemikiran baru akhirnya persoalannya tambah rumit,” tambah pengacara itu.
Sementara itu dari pihak Pemerintah Kabupaten Kupang, melalui Plt. Camat Kupang Tengah Robianto Meok, SH., mengatakan bahwa pemerintah sudah memfasilitasi untuk mediasi dengan keluarga untuk menghormati hak-hak dari alih waris karena pembuktian sudah ada.
“Kita dari pemerintah tadi saat pertemuan sudah meminta bahwa ini demi kenyamanan dan demi anak-anak untuk kegiatan belajar/mengajar maka sebaiknya segel itu di buka. Pada prinsipnya kami pemerintah sudah memfasilitasi untuk mediasi keadaan itu dan kita juga tadi minta kepada pihak keluarga kalau mau ya sesuai dengan proses hukum yang berlaku sehingga tidak mengorbankan anak-anak yang mau belajar,” ungkapnya.
Ia berharap agar persoalan ini segera di selesaikan karena ini juga bulan-bulan ujian sehingga itu yang menjadi prioritas utama, “kami minta untuk dibuka sehingga proses belajar/ mengajar tetap berjalan. Silahkan saja mau bagaimana tetapi hak-hak pendidikan jangan dilanggar, itu harapan kami tadi dan sudah disepakati bersama,” pungkasnya. (FKK01)