Kupang,FKKNews.com –Aliansi Mahasiswa Asal TTS Kota Kupang yang tergabung dari beberapa OKP Lokal Kabupaten TTS Dan Mahasiswa Asal Kabupaten TTS yang terpanggil secara pribadi yang Berada di Kota Kupang menanggapi Permasalahan penundaan pemilihan Kapala Desa Serentak yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pada tanggal 15 Juni tahun 2022 sesuai dengan SK Bupati TTS Nomor : 146/KIP/HK 2022 Tentang Perubahan atas keputusan Bupati TTS Nomor: 37/KIP/HK/2022 Tentang penetapan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022. Dalam pandangan Aliansi ini kebijakan yang di Ambil Pemda TTS keliru dan Tidak Pro Rakyat.
Hal ini disampaikan Aliansi Mahasiswa asal TTS Kota Kupang melalui Kordinator Umum Fendi Bia dengan beberapa poin Tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Bupati TTS mengklarifikasi masalah penundaan pilkdades sebanyak 136 Desa dan mencopot Kepala Dinas PMD dari jabatannya.
2. Mendesak DPRD Kabupaten TTS untuk mengeluarkan pernyataan sikap secara kelembagaan atas masalah penundaan pilkdades.
3. Apabila poin-poin sebelumnya tidak diindahkan dalam kurun waktu 2X 24 JAM maka Aliansi Mahasiswa Peduli TTS Kota Kupang akan melakukan langkah aksi lanjutan”.
Aliansi Mahasiswa Peduli TTS Kota Kupang juga akan terus mengawal poin-poin tuntutan hingga ada keputusan resmi dari Bupati dan DPRD Kabupaten TTS.(*/01/FKK)