Melalui Perbawaslu ini, pintu partisipasi masyarakat untuk menjadi Pemantau Pemilu dibuka seluas-luasnya. Syarat Menjadi Pemantau Pemilu Berdasarkan Perbawaslu No 1 Tahun 2023, Pemantau Pemilu harus memenuhi 3 persyaratan yakni a) bersifat independen; b) mempunyai sumber dana yang jelas, dan c) teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi Pemantau. Dalam melakukan pendaftaran pemantau, organisasi masyarakat/komunitas memuat 7 kelengkapan administrasi yang terdiri dari: a) profil organisasi/Lembaga; b) memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, c) nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, d) nama dan jumlah anggota pemantau Pemilu, e) alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, f) rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan g) nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
Bawaslu pun membuka meja layanan pemantau kantor Bawaslu masing-masing daerah, jika lembaga yang akan mendaftar mengalami kesulitan registrasi. Setelah kelengkapan administrasinya memenuhi syarat, maka dalam waktu paling lama 14 hari, lembaga tersebut akan diberikan akreditasi Pemantau Pemilu.
Jumlah Lembaga Pemantau Pemilu Tahun 2024 Hingga saat ini (2/2/2023), jumlah pemantau nasional yang terakreditasi di Bawaslu sebanyak 37 lembaga, jumlah pemantau lokal provinsi sebanyak 8 lembaga, dan jumlah pemantau lokal kabupaten/kota sebanyak 26 lembaga. Jumlah ini diproyeksikan akan mengalami peningkatan hingga akhir masa pendaftaran pada H-7 hari pemungutan suara.

Bawaslu RI : Ormas Tidak Berbadan Hukum Bisa Daftar Pemantau Pemilu
Topics
- Alor
- Belu
- Bisnis
- Bola & Sports
- Ekonomi dan Pembangunan
- Ende
- Entertainment
- Feature
- Flotim
- Foto
- Health
- Hukrim
- Ide Jeriko
- Internasional
- Kab. Kupang
- Keagamaan
- Kota Kupang
- Lainnya
- Lembata
- Mabar
- Malaka
- Matim
- Music
- Nagekeo
- Nasional
- News
- Ngada
- Olahraga
- Opini
- Otomotif
- Pemilu 2024
- Pendidikan
- Pilkada 2024
- Podcast
- Politik
- Refleksi
- Rote
- Sabu
- Sastra
- Seputar NTT
- Sikka
- Sosial budaya
- Sosok
- Sumba
- Tekno & Sains
- Teknologi
- TTS
- TTU
- Video Infografis
- Woman
Lainnya