Bawaslu RI : Ormas Tidak Berbadan Hukum Bisa Daftar Pemantau Pemilu

Melalui Perbawaslu ini, pintu partisipasi masyarakat untuk menjadi Pemantau Pemilu dibuka seluas-luasnya. Syarat Menjadi Pemantau Pemilu Berdasarkan Perbawaslu No 1 Tahun 2023, Pemantau Pemilu harus memenuhi 3 persyaratan yakni a) bersifat independen; b) mempunyai sumber dana yang jelas, dan c) teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi Pemantau. Dalam melakukan pendaftaran pemantau, organisasi masyarakat/komunitas memuat 7 kelengkapan administrasi yang terdiri dari: a) profil organisasi/Lembaga; b) memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, c) nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, d) nama dan jumlah anggota pemantau Pemilu, e) alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, f) rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan g) nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
Bawaslu pun membuka meja layanan pemantau kantor Bawaslu masing-masing daerah, jika lembaga yang akan mendaftar mengalami kesulitan registrasi. Setelah kelengkapan administrasinya memenuhi syarat, maka dalam waktu paling lama 14 hari, lembaga tersebut akan diberikan akreditasi Pemantau Pemilu.
Jumlah Lembaga Pemantau Pemilu Tahun 2024 Hingga saat ini (2/2/2023), jumlah pemantau nasional yang terakreditasi di Bawaslu sebanyak 37 lembaga, jumlah pemantau lokal provinsi sebanyak 8 lembaga, dan jumlah pemantau lokal kabupaten/kota sebanyak 26 lembaga. Jumlah ini diproyeksikan akan mengalami peningkatan hingga akhir masa pendaftaran pada H-7 hari pemungutan suara.

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Sita 151Juta, BEM Undana Dukung Kejati NTT Dalam Membongkar Kasus Korupsi Gedung FKKH Undana 

Kupang, FkkNews.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan...

“Berjuang Untuk Merdeka, Mengisi Kemerdekaan Dengan Tindakan Nyata” Renungan GMIT, Ibadat Minggu 17 Agustus 2025

Kupang, FKKNews.com- Shalom Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan...

Prof. Apris Adu Daftar Sebagai Calon Rektor : Siapkan 6 Program Strategis Untuk Undana Sehat dan Berdampak

Kupang, FKKNews.com - Pemilihan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana)...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img