Kalabahi, FkkNews.com – Bupati Alor Iskandar Lakamau, S.H., M.Si Secara Simbolis Melakukan Pengatapan pertama Rumah Adat Fanwat Kadang di Malika Masang Latifui tepatnya di Matalafang, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, pada selasa 10 Juni 2025, Bupati Alor dalam sapaannya mengatakan Pemerintah Daerah saat ini terus hadir dan memberikan dukungan serta apresiasi pada semua kegiatan sosial kemasyarakatan dan kearifan lokal yang telah membudaya pada masyarakat diantaranya dalam prosesi Pengatapan Rumah Adat yang ada atau Rumah Fanwat kadang.
Dikatakan Bupati Iskandar Lakamau bahwa melalui sejumlah Prosesi Pengatapan menunjukan nilai persaudaraan yanh tinggi sehingga Bupati Alor Mengharapkan melalui kekompakan dan tradisi yang ada harus tetap terjaga.
Sementara Daniel Lanma menyampaikan ungkapan terimah kasih kepada Bupati Alor dan Wakil Bupati Alor sebab rumah adat tersebut merupakan rumah tunggal dalam bahasa melayu atau kadang ada dua tahapan melalui dua tahapan yakni pengatapan rumah adat kadang dan ritual Fut haluuk yang dilaksanakan setelah selesai pengatapan. dijelaskan bahwa fanwat kadang adalah rumah tunggal.
Tokoh Adat setempat, Karel Malbiyeti juga Mengatakan rumah adat ini merupakan rumah tunggal yang berada diantara semua rumah adat di matalafang tentunya untuk pembangunan tidak sendirian tetapi harus bersama, hal ini merupakan rumah adat Fanwat kadang dengan Ritual Fut haluk sehingga ia menyampaikan terimah kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Alor yang hadir langsung pada prosesi pengatapan rumah adat yang ada.
Untuk di ketahui Mengakhiri Sambutannya Bupati Alor bersama Wakil Bupati Alor melakukan pengatapan secara simbolis dan juga turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor, Sophia Dida Loro bersama rombongan pemerintah daerah dan tamu undangan lainnya. (*FKK).