Ket Foto: Mobil BUMDes Desa Alila Timur.
Kalabahi, FkkNews.com – Sejumlah warga masyarakat Desa Alila Timur menduga Kepala Desa Alila Timur telah melakukan tindakan penggelapan uang negara (Korupsi) di setiap Pos Dana Desa (DD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hal ini disampaikan oleh salah satu masyarakat desa alila timur, soleman duka djaha yang tergabung dalam komunitas suara masyarakat Desa Alila Timur, Kecamtan Kabola, Kabupaten Alor, dan kemudian akan melaporkan ke Inspektorat Daerah dan Dinas PMD.
Ia menyampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Alor bahwa korporasi kejahatan penyalagunaan kekuasaan dan juga penyalagunaan dana desa akan berdampak buruk pada setiap Pembangunan di desa sehingga dengan ini dirinya bersama masyarakat mengutuk keras dan melaporkan permasalahan yang terjadi di desa.
“Kami sangat berharap kepada Bapak Kepala Dinas PMD untuk memeriksa ulang laporan pertanggung jawaban desa alila timur karena kami menduga ada manipulasi laporan tanpa ada implementasi dana desa alila timur kepada pos-pos sasaran angggaran tersebut,” katanya, kepada wartawan media ini, Jumat (24/01/2025).
Selanjutnya, soleman duka djaha, pada dasarnya penyusunan RKP Desa Alila Timur tidak saja akan menjadi pedoman atau acuan kerja Kepala Desa dengan jajarannya yang akan dibuat keterangan pertanggung jawabannya kepada Bupati melalui Camat Kabola di akhir Tahun Anggaran, dan menjadi bahan acuan masyarakat Desa untuk mengetahui arah kebijakan pembangunan Pemerintah Desa dan jajarannya serta semua komponen masyarakat Desa melalui pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa yang tertuang dalam APB Desa.
“Melalui penyusunan RKP Desa ini merupakan sebuah kerangka acuan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Desa, untuk menjadi pedoman kerja dan kerangka akuntabilitas bagi bidang pemerintahan, maka pemahaman yang mendalam tentang masalah dan ancaman yang timbul dari lingkungan baik internal maupun eksternal pemerintahan, dituangkan dalam RKP Desa ini merupakan bahan acuan penentuan skala prioritas dan arah penentuan kami,” jelasnya.
Sebagaimana, lanjutnya, yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, maka Desa diwajibkan menyusun Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu dan Delapan Tahun dan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten secara partisipatif dan transparan sebagai rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan nich LPM Desa sebagai lembaga yang bertanggung jawab di Desa.
“RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyaluran Dana Desa 2024 adalah satu diantaranya Pos BUMDes,” jelasnya.
“Namun Prinsip Alokasi Dana Desa tidak dijalankan secara maksimal atau di bilang pemerintah Desa melakukan Program siluman untuk mengalabui Sebagian pos yang telah di danai dan anggaran dari Sebagian pos-pos tersebut di duga diperutukan kepetingan peribadi oleh Kepala Desa Alila Timu,” kata Soleman.
Di antaranya, lanjut soleman, Pos Keamanan Kemasyarakatan, Pos Insentif LPM, Pos Musrembang Dus, Pos Persalinan Ibu Hamil, Pos Rumah Balai Desa dan Pos Pembangunan Gedung Bumdes. BUMDes di bentuk untuk meningkatkan pendapatan usaha ekonomi Masyarakat dan keuangan pemerintahan Desa. Namun fakta lapangan tidak demikian adanya, Besaran Anggaran Rp.105.000.000 yang di salurkan ke Pos BUMDes yang di Duga terdapat penggelapan anggaran Bumdes oleh Kepala Desa Alila Timur.
“Dikarenakan tidak ada transparansi dan mandeknya program Bumdes, penyalagunaan fasilitas negara (Mobil Bumdes) sejak Tahun 2017-2021 penyetoran uang operasi mobil mobil Bumdes per-hari sebesar Rp.200.000 dibawah langsung penyetorannya di Kantor Dinas Perhubungan dan Sejak Tahun 2022 – 2024 Mobil Bumdes diserahkan oleh pihak Dinas Perhubungan kepada Pemerintah Desa Alila Timur untuk di kelola sebagai Aset Desa,” lanjutnya.
Ia menuturkan, sejak penyerahan mobil Bumdes di pihak Pemerintah Desa Alila Timur, dilakukannya musyawarah pemerintah desa dan masyarakat bahwa, mobil Bumdes di manfaatkan untuk angkut muat penumpang dari desa ke kota dengan ketentuan penyetoranya uang operasi mobil bumdes Per-hari Sebesar 200.000 dibawah langsung penyetorannya di Bendahara Bumdes.
“Namun fakta lapangan tidak sama sekali tidak dilakukanya penyetoran selama 3 tahun berjalan dan masyarakat menduga Sopir Mobil Bumdes dan Kepala Desa Alila Timur Bersekongkol untuk Penggelapan Penyetoran Uang Mobil Bumdes,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan dasar pemikiran diatas, kami masyarakat Desa Alila Timur sesali atas penyalahgunaan kewenagan Pemerintahan Desa Alila Timur yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 yang telah mengatur Pendirian, Pengelolaan dan Pengembangan BUMDes. Selain itu peraturan lain pun Mengatur BUMDes pada Undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa. Sesuai hasil investigasi di lapangan kami Masyarakat menduga Kelapa Desa Alila Timur telah melakukan penggelapan uang negara (Korupsi) di setiap Pos Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa.
Demikian, Soleman, berdasarkan uraian di atas Komunitas Suara Masyarakat Desa Alila meminta kepada Lembaga Inspektur Daerah Kabupaten Alor melalui kepala irda sesegerah mungkin perintahkan tim auditor turun ke lapangan dan audit beberapa persoalan tersebut. Dan Dinas PMD melalui Kepala Dinas untuk segera verifikasi kebenaran laporan pertanggung jawaban dari setiap tahun anggaran dana desa dari desa alila timur.
Kemudian salah satu masyarakat desa alila yang tidak ingin disebutkan namanya, juga penyampaikan hal yang sama, bahwa Anggaran Dana Desa dan Dana Desa yang di salurkan pada Setiap Pos namun tidak terlaksana kegiatannya dan Anggarannya dari pos-pos tersebut diduga di Korupsi oleh Kepala Desa Alila Timur.
“Pos-Pos yang diduga dikorupsi oleh kades itu diantaranya, anggaran pada Pos Penyediaan Operasional BPD, Pos Musrenbang Dus, Pos Penyelenggaraan TK/PAUD, Pos Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, Pos Makan Tambahan/Bumil/Langsia, Pos Penyesuaian Sarana Prasarana Energi Alternatif, Pos Keamanan Desa dan Pos Pembinaan LPMD,” ujarnya. (FKK/Eka Blegur).