Kalabahi, FKKNews.Com – Pj. Kepala Desa Marisa, Kecamatan Pantar Barat Laut (PBL), Kabupaten Alor, Darsono Magi, mengakui bahwa harga pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan di desanya pada tahun anggaran 2022 dan 2023 tergolong tinggi, yakni Rp20 juta per unit.
Darsono menjelaskan, tingginya harga pengadaan PJU tersebut disebabkan oleh keterbatasan ketersediaan material di wilayah Kabupaten Alor, khususnya di Kalabahi, sehingga seluruh komponen PJU harus didatangkan dari luar daerah. Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung pada peningkatan biaya pengadaan dan distribusi.
Hal itu disampaikan Darsono kepada wartawan pada Jumat malam, 19 Desember 2025. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Marisa membangun 10 unit PJU yang bersumber dari Dana Desa selama dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan PJU tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, Muklis, seorang kontraktor lokal yang berdomisili di Kalabahi.
“Total ada 10 unit PJU yang dibangun pada tahun 2022 dan 2023. Waktu itu dikerjakan oleh Pak Muklis,” ujar Darsono.
Ia menegaskan bahwa harga satuan Rp20 juta per unit merupakan harga terendah jika dibandingkan dengan sejumlah desa lain di Kabupaten Alor. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, harga PJU di desa-desa lain berkisar antara Rp25 juta hingga Rp29 juta per unit, tergantung merek, spesifikasi, serta sistem pencahayaan yang digunakan.
Lebih lanjut, Darsono menyampaikan bahwa saat pemeriksaan pengelolaan Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Alor pada Oktober 2025 lalu, dirinya telah menjelaskan secara terbuka terkait besaran biaya pengadaan PJU di Desa Marisa.
Menurutnya, tingginya biaya pengadaan PJU merupakan hal yang wajar mengingat jarak pengiriman material yang cukup jauh, mulai dari Surabaya hingga Kabupaten Alor, termasuk proses distribusi lanjutan ke wilayah kepulauan.
“Menurut saya itu wajar, karena jangkauan pengiriman material dari Surabaya sampai ke Alor, ditambah biaya pemasangan. Apalagi Desa Marisa berada di Pulau Kangge, sehingga pengiriman material PJU harus dilakukan dua kali melalui jalur laut,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pada Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Alor memanggil dan memeriksa seluruh kepala desa di Kabupaten Alor terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada proyek pengadaan PJU serta penggunaan alokasi 20 persen belanja ketahanan pangan.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa di sejumlah desa. Kejaksaan memandang perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan Kejaksaan Negeri Alor belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tersebut. (Tim).

















































