SAH!!! MK Tolak Gugatan El Asamau

Kupang, FKKNews.com -Mahkamah Konstitusi Resmi memutuskan perkara 02-19-PHPU.DPD-XXV.2024 yang diajukan oleh El asamau agar MK membatalkan keputusan KPU terkai penetapan hasil pemilu DPD RI Dapil NTT.

Dalam amar putusan yanng dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, menyatakan bahwa “permohonan pemohon tidak dapat diterima”. Rabu (22/5/2024).

Dengan putusan MK tersebut, demikian berlaku keputusan KPU tentang calon DPD RI Dapil NTT terpilih Tahun 2024 Yakni Maria Stefi Harman, Angelo Wake Kako, Paul Liyanto dan Hilda Manafe (FKK03).

 

 

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

STKIP Muhammadiyah Kalabahi Gelar Seminar Kesehatan HIV/AIDS, Cegah Diskriminasi dan Berikan Edukasi

Kalabahi, FkkNews.com - STIKIP Muhammadiyah Kalabahi menggelar seminar Kesehatan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img