Sambangi Mapolres Lembata, INWM Minta Pelaku Penganiayaan Ditahan

LEWOLEBA,FKKNews.Com-Mapolres Lembata Selasa (24/1) kemarin kembali disambangi keluarga korban penganiayaan Putri SS dari Ikatan Ngada Woe Modhe (INWM) Lembata, yang diketuai oleh Erin Ndemu.

Kedatangan 4 keluarga korban bersama juru bicara Ikatan Ngada Woe Modhe, Agustinus Nuban di Mapolres kemarin itu untuk menanyakan perkembangan sejauh mana penanganan kasus kekerasan anak dibawah umur yang dicurigai dilakukan RG terhadap korban Putri SS yang terjadi pada 16 Januari 2023 di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Keluarga memandang perlu mengetahui sejauh mana penanganan pihak polres Lembata terkait kasus tersebut, mengingat sejauh pantauan keluarga korban, pelaku RG sampai dengan saat ini masih diluar dan hanya menjalankan ketentuan wajib lapor. Hal ini dirasakan oleh keluarga korban tidaklah memberikan rasa keadilan, mengingat si Putri SS menderita kritis dirawat di RSUD Lewoleba, keluarga sendiri menanggung biaya begitu besar namun si pelaku masih diluar belum juga ditahan.

Untuk menghindari ketidakpuasan ini, pihak korban yang diwakili oleh Erin Ndemu, dkk melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi Mapolres Lembata guna melakukan klarifikasi terhadap perkembangan kasus tersebut.

Keluarga korban kemudian diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lembata, I Wayan Pasek Sujana di ruang kerjanya.

Ada dua tuntutan mengemuka dalam pertemuan yang sifatnya tertutup tersebut, disampaikan dihadapan Kasat Reskrim yakni pertama, kasus ini harus dikupas tuntas secara terang benderang dan tidak perlu ditutup-tutupi dalam proses penyelesaian masalah ini.

Kedua, meminta kalau bisa pelaku segera ditahan karena dirasakan sangat meresahkan apabila keluarga melihat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan ini hanya wajib lapor.

Terhadap harapan kasus tersebut, melalui penuturan jubir INWM, Agustinus Nuban, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa mereka punya atensi untuk menyelesaikan masalah ini secara terang benderang. Apapun langkah-langkah yang dilakukan pihak korban maupun pihak pelaku dalam rangka restorative justice dan atau urusan secara kekeluargaan, itu tidak membatasi proses hukum.

“proses hukum ruang lain, restorative justice ruangnya lain,” ungkap Pasek Sujana.

Bahwa kedepannya seperti apa, itu menjadi bahan pertimbangan. Demikian jawaban yang diberikan Kasat Reskrim I Wayan Pasek Sujana kepada keluarga korban terkait transparansi penanganan kasus tersebut.

Sementara permintaan untuk pelaku ditahan, Kasat menyampaikan bahwa dia baru mempunyai satu informasi tetapi belum punya saksi langsung. Baru saksi petunjuk berupa keterangan dari ayah si korban yang mendengar dari anaknya bahwa ia dianiaya tetapi tidak menyaksikan langsung.

Karena itu, dia membutuhkan satu saksi dari korban itu sendiri. Apapun keterangan dari korban itu menjadi dasar dari pihak kepolisian untuk membuat terang benderang masalah. Sedangkan saksi terduga dia mau beralibi seperti apa itu hak dia tetapi pihak Kepolisian akan melakukan proses ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Karena itu, Kasat Reskrim meminta kalau bisa situasi keamanan ini tetap dijaga kondusif dan membantu mereka bertemu dengan korban untuk bisa mendapatkan satu keterangan saja dari dia kepada pihak penyidik.

Terhadap permintaan itu, keluarga telah melakukan pendekatan dengan si korban dan disepakati akan dilakukan pemeriksaaan di rumah korban. Rencananya, Rabu (24/1) hari ini korban akan dimintai keterangannya oleh pihak penyidik dengan bantuan orang yang disarankan.

Sementara kondisi kesehatan korban saat ini masih dalam keadaan yang belum sepenuhnya pulih. Korban terpaksa dipulangkan dokter dari RSUD Lewoleba ke rumahnya di Panti Asuhan, Kelurahan Lewoleba Selatan, Kabupaten Lembata setelah melalui perawatan intensif selama 5 hari dari tanggal 16 hingga 20 Januari 2023 di ruangan ICU RSUD Lewoleba karena membengkaknya biaya pengobatan.

Menurut penuturan salah seorang keluarga korban, anak tersebut terpaksa dibawah pulang kerumahnya karena membengkaknya biaya pengobatan. Sudah 7tj lebih telah dikeluarkan untuk perawatan anak. Bukannya kami tidak sayang anak, tapi karena kondisi ekonomi keluarga kami yang serba pas-pasan membuat kami kesulitan dalam membiayai pengobatan anak. Sudah sekian banyak upaya yang telah keluarga lakukan untuk kesembuhan anak tetapi karena keterbatasan pembiayaan membuat kami mengambil langkah seperti ini.

Terus terang, anak kami Putri SS sampai dengan saat ini belum memiliki BPJS kesehatan sehingga mempersulit kami dalam pengobatan ini. Kami sangat mengharapkan adanya bantuan dari pemerintah untuk persoalan ini agar anak kami bisa mendapat perawatan yang maksimal dari RSUD Lembata.

Kami bersyukur bahwa kondisi anak sejak kritis tidak sadarkan diri saat masuk ruangan ICU, kini mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan kesehatan yang lebih baik. Ia sudah bisa berjalan, telinga kiri yang sering berdarah akibat penganiayaan brutal tersebut sudah berkurang mengeluarkan darah, tapi kondisinya masih lemah dan tidak stabil. Namun demikian, Putri masih merasa pusing-pusing ketika diajak berjalan-jalan atau merasa sakit ketika diajak bicara terlalu lama.

Walaupun demikian atas rekomendasi dari dokter yang menangani, pasien ini harus segera dirujuk ke Kupang guna penanganan yang lebih menyeluruh untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Terkait pembiayaan, masalah ini keluarga korban telah mendapatkan titik terang. Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten Lembata siap membackup pembiayaan tersebut. Karena itu keluarga sedang melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi untuk hal tersebut.

Menurut keluarga korban, kalau tidak ada hambatan rencananya Putri SS akan dirujuk ke Kupang pada Kamis 26 Januari 2023.

Seperti diketahui, Putri SS siswa kelas x pada SLTA Negeri di Lewoleba ini merupakan korban penganiayaan sadis yang dicurigai dilakukan oleh oknum RG seorang siswa kelas XI pada SMA Swasta di kota Lewoleba.

Peristiwa itu diduga terjadi di Desa Pada karena korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan Trans Nagawutung, Desa Pada, Kecamatan Nubatukan.

Saat ini status pelaku RG masih sebagai wajib lapor tetapi tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangka apabila memenuhi unsur pidananya. Semuanya ini tergantung keterangan yang diberikan oleh saksi korban.(*/01/FKK)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Tanggapi Aspirasi Masyarakat : DPRD NTT Serahkan ke Gubernur untuk lakukan Evaluasi 

Kupang, FKKNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img