Tanggapi Dualisme Kepengurusan PP, GMKI Kalabahi Keluarkan pernyataan Sikap

Berikut Pernyataan sikap GMKI Cabang Kalabahi kepada Pengurus Pusat (PP) GMKI :
1. Seruan perdamaian dari GMKI Cabang Kalabahi
2. Menolak dan tidak mengakui dua serah terima jabatan fungsionaris Pengurus Pusat yang telah dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum, pada tanggal 28 januari 2023 dan tanggal 31 januari 2023.
3. Meminta agar para senior-senior GMKI di Jakarta melakukan rekonsiliasi Ketua Umum dan Sekretaris Umum Kembali duduk bersama, kemudian merombak dan menyatukan semua struktur pengurus pusat dari dua kubu, sebagai berikut :
a. Dipandang perlu untuk strukturnya digemukan, sehingga terjadi pemerataan struktur oleh kedua kubu. (walaupun hal tersebut melanggar keputusan kongres).
b. Kami meminta agar dapat mengembalikan Badan Pengurus Cabang aktif yang dimasukan dalam struktur PP GMKI dari kedua kubu untuk menuntaskan pelayanan di cabang asal.
c. Kami meminta agar menghapus nama-nama PP GMKI yang termasuk dalam pengurus Partai Politik dan atau Kader dan
partisipan partai politik.
d. Sedapat mungkin menerapkan struktur sekurang-kurangnya 5 orang PP GMKI (ART Pasal 4 ayat 1). Upaya ini dilakukan dengan pembatasan waktu, paling lambat sampai tanggal 28 Februari 2023.
4. Mengajak seluruh anggota GMKI Cabang Kalabahi dan juga anggota GMKI se-tanah air untuk melakukan sifat-sifat gereja dalam hal ini, melakukan nazar bersama untuk keutuhan GMKI. pada 12 Februari 2023 di setiap gereja masing-masing anggota.
5. Kami Badan Pengurus Cabang GMKI Kalabahi menyayangkan tindakan senior Imanuel Blegur yang memilih hadir pada serah terima jabatan Pengurus Pusat GMKI tanggal 31 Januari 2023, seharusnya senior Imanuel Blegur bertindak sebagai penengah dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam Pengurus Pusat GMKI.
6. Jika beberapa sikap kami diatas tidak diindahkan maka Kami BPC GMKI Kalabahi meminta kepada pimpinan cabang setanah air untuk melaksanakan kongres luar biasa sebagai bagian dari Tindakan penyelamatan terhadap organisasi ( walaupun hal tersebut tidak diatur dalam Konstitusi ).

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Sita 151Juta, BEM Undana Dukung Kejati NTT Dalam Membongkar Kasus Korupsi Gedung FKKH Undana 

Kupang, FkkNews.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan...

“Berjuang Untuk Merdeka, Mengisi Kemerdekaan Dengan Tindakan Nyata” Renungan GMIT, Ibadat Minggu 17 Agustus 2025

Kupang, FKKNews.com- Shalom Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan...

Prof. Apris Adu Daftar Sebagai Calon Rektor : Siapkan 6 Program Strategis Untuk Undana Sehat dan Berdampak

Kupang, FKKNews.com - Pemilihan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana)...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img