Kupang, FKKNews.Com-Untuk mendapatkan pelayanan publik masyarakat di lingkup kelurahan Oesapa Barat diwajibkan untuk mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yakni masyarakat wajib membawa surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT), hal ini disampaikan Lurah Oesapa Barat Christian E. Chamdra. SH, kepada masyarakatnya melalui media FKKNews.Com. Rabu 30 November 2022 di ruangan kerjanya.
“Saya ingatkan kepada masyarakat terkhususnya di kelurahan Oesapa Barat jika ingin mendapatkan pelayanan dari kami. Mohon untuk mengikuti SOP yang ada di kelurahan kami yakni masyarakat wajib membawa surat pengantar dari Ketua RT setempat,”ungkapnya.
Lanju Christian menjelaskan mengenai SOP yang ada di kelurahan Oesapa Barat.
“Mengenai pelayanan, kami memiliki SOP dalam setiap pengurusan surat menyurat langsung di kantor Lurah dan itu kami teruskan semua ke bapa/Ibu Ketua RT sehingga selama ini semua berjalan dengan baik dan mereka sudah mengikuti SOP yang ada sehingga masyarakat wajib membawa surat pengantar dari RT lalu dokumen-dokumen pendukung seperti surat yang mereka butuhkan dan itu sudah berjalan dan selama ini sudah menjadi sesuatu yang biasa,”jelasnya.
Dikatakannya juga orang nomor 1 kelurahan Oesapa Barat ini bahwa masyarakat dilayani dengan semaksimal mungkin tetapi melalui prosedur SOP.
“Pada intinya kami akan melayani semaksimal mungkin tetapi tentu dengan SOP yang sudah ada sesuai dengan aturan yang ada sehingga kami juga dilindungi oleh aturan yang ada. Jadi bukan hanya sekedar tanda tangan tetapi tanggung jawab juga ada, sehingga administrasi pendukung tadi bisa melindungi kami di kemudian hari ketika kami diminta pertanggungjawaban terhadap produk yang kami keluarkan,”pungkasnya.(*/Ronn/FKK)