Jakarta, FKKNews.com – Politisi senior Partai Demokrat Dr. Beni K. Harman, MH (BKH) menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan bahwa jika hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menguatkan Putusan PN Jakpus maka putusan tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi, “Kalau Hakim PT dan MA menguatkan Putusan PN Jakpus maka putusan tersebut bisa dibawa ke MK untuk dibatalkan karena jelas melanggar dan bertentangan dengan konstitusi,”
“Kecuali jika MK menjadi aktor menunda Pemilu untuk memperpanjang jabatan presiden. Kalau itu terjadi, hanya people power yg menjadi penyelamat bangsa.
#RakyatMonitor#,” tweet Benny melalui akun tweeter pribadinya @Benny K Harman, Jumat (10/3).
Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, (2/3) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban. PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. (*/Tbkh/Snd/FKK02)