HS Diancam 5 Tahun Penjara Usai Curi HP di Pasar Baru Atambua

Atambua, FKKNews.com – Seorang orang pria berinisial HS diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Belu diduga telah melakukan pencurian Handphone (HP) di depan Toko Moga Jaya Pasar Baru Atambua pada bulan Juni 2023 lalu.

Penangkapan pelaku pencurian HP tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/171/VI/2023/SPKT/Polres Belu / Polda NTT, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian HP. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K., melalui Kasat Rekrim, Iptu Djafar Awad Alkatiri, S.H., Rabu (5/7/2023).

Kasat menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada tanggal 22 juni dengan lokasi di pasar baru Atambua. Kejadian bermula saat tersangka HS sementara berbelanja di dalam Toko Moga Jaya Pasar Baru Atambua. Kemudian tersangka keluar dari dalam toko menuju sepeda motor miliknya yang diparkirkan di pinggir jalan raya depan Toko Moga Jaya.

“Usai berbelanja, Tersangka melakukan pencurian dengan cara mendekati motor korban dan langsung mengambil HP dengan cara memasukkan tangan kirinya ke laci depan motor sebelah kiri kemudian langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian,”ujarnya

Atas kejadian itu, Korban langsung melaporkan ke Pihak kepolisian, Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada sabtu, 1 juli lalu.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan antara lain satu unit hp merk oppo F11 berwarna Biru Muda (milik korban), satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DH 5145 EM (milik tersangka).

“Barang bukti lainnya yang kita sita yakni satu lembar baju kaos oblong warna biru muda dan satu lembar celana pendek berbahan kain warna abu-abu milik teraangka serta satu buah helm merk NHK berwarna hitam milik tersangka. Atas kejadian tersebut, kerugian mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,”pungkasnya.
“Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 900 rupiah,”tambahnya.(Trb/FKK03

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Pengkab PBVSI TTS Gelar Muskab di Aula SMAN I Soe : Bukti Organisasi Berjalan Secara Sehat

Soe, FKKNews.com - Pengkab PBVSI Kabupaten Timor Tengah Selatan...

Paulus Adu dan Jemmy Kota Terpilih Sebagai Ketua dan Sekretaris DPC GAMKI Belu Periode 2025-2028

Atambua, FKKNews.com - DPC GAMKI Belu melaksankan kegiatan Konfercab...

“Surga dan Neraka” Renungan GMIT, Ibadat Minggu 28 September 2025

Kupang, FKKNews.com - Shalom Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan...

Besok DPC GAMKI Belu Akan Gelar Kegiatan Maperta dan Konfercab

Atambua, FKKNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GAMKI Kabupaten...

Usai Voting Dari Senat : Prof Jefri Bale Tetap Berkomiten Jadikan Undana Sebagai Locally Relevant University

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...

Raih Suara Terbanyak Dari Senat : Prof Apris Adu Sebut Undana Butuh Pemimpin Yang Miliki Kemampuan Manajerial

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img