Kalabahi, FkkNews.com – Kejaksaan Negeri Alor melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 25 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D. L. M. Oktario Hutapea melalui Kasi Intel Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto,.S.H.,M.H menjelaskan Adapun kedua tersangka yang dimaksud adalah Ir. HMS, S.T., selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang (pelaksana tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022) dan OD, selaku Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang.
Keduanya sebelumnya dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan sebagai saksi. Ir. HMS. S.T. menjawab sebanyak 13 pertanyaan, sementara OD menjawab 11 pertanyaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Ir. HMS, S.T. Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025; Surat Penetapan Tersangka OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, baik Ir. HMS. S.T. maupun OD masing-masing diberikan 15 pertanyaan oleh Penyidik. Selama proses pemeriksaan, para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk Penyidik atas nama Benyamin, S.H.
Setelah proses pemeriksaan tersangka selesai, selanjutnya keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat.
Kemudian Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka, berdasarkan: Surat Perintah Penahanan terhadap Ir. HMS, S.T. Nomor: Print-402/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025; Surat Perintah Penahanan terhadap OD Nomor: Print-403/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.
Penahanan dilakukan pada pukul 20.00 WITA selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan keduanya ditempatkan di Lapas Kelas IIB Kalabahi. Selain itu, juga dilakukan penyitaan terhadap dua unit handphone milik masing-masing tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: Print 126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, nilai temuan dalam pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan TA 2022 mencapai sebesar Rp1.205.003.776.00 (satu miliar dua ratus lima juta tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
Selanjutnya, Tim Penyidik akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar ketentuan sebagai berikut: Primair. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya. berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi. Demikian disampaikan untuk diketahui oleh publik sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Alor dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (FKK/Eka Blegur).