Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Pemilihan Senat dan Pencalonan Dekan FKIP Undana Diduga Cacat Prosedur

Kupang, FKKNews.com – Berikut Kronologis proses persiapan pemilihan Dekan FKIP Undana, sekaligus pemilihan Ketua Senat FKIP sesuai dengan ketentuan Permendikbud Ristek Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Statuta Undana yang diperoleh dari sumber yang terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya, Senin, (7/8/2023).

Rapat Senat FKIP tanggal 16 Maret 2023 berdasarkan undangan tertanggal 13 Maret 2023 dengan agenda terkait: Pertimbangan balon anggota senat universitas wakil dosen FKIP, Informasi tentang usulan balon anggota senat fakultas wakil dosen.

Rapat Senat FKIP tanggal 13 April 2023 berdasarkan undangan tertanggal 11 Maret 2023, tentang persiapan pemilihan dekan dan pemilihan ketua senat tidak digendakan, Rapat Senat FKIP tanggal 22 Juni 2023 berdasarkan undangan tertanggal 19 Juni 2023 dengan agenda tunggal: Pembahasan tatib pemilihan dekan FKIP peeriode 2023-2027.

Rapat Senat FKIP tanggal 26 Juli 2023 berdasarkan undangan tertanggal 24 Juli 2023 dengan agenda tunggal: pemilihan ketua senat FKIP Undana periode tahun 2023-2027, Rapat Senat FKIP tanggal 1 Agustus 2023 berdasarkan undangan tertanggal 28 Juli 2023 dengan agenda tunggal: Pengesahan dan penetapan balon dekan FKIP Undana periode tahun 2023-2027.

Pertemuan Tim yang diutus Senat FKIP untuk berkonsultasi dengan Rektor tanggal 2 Agustus 2023 (pasca penolakan terhadap rapat senat tanggl 1 Agstus 2023). Tanpa membawa pulang hasil konsultasi ke rapat senat berikutnya, Rektor lebih dulu mengeluarkan Keputusan Rektor Undana Nomor 964/KL/2023 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Senat Fakultas Keguruan dan Imu Pendidikan Undana.

Permendikbud-Ristek Nomor 52 Tahun 2022 pasal 107 ayat (2) menyatakan: “Penyesuaian organ dan pimpinan organ Undana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 6 bulan sejak peraturan menteri ini berlaku.” Pasal 107 ayat (2) ini bermakna: Penyesuaian organ dan pimpinan organ Undana (harus) tuntas paling lambat tanggal 22 Maret 2023; mulai tanggal 23 Maret 2023 tidak lagi ada produk regulasi baru yang tidak sesuai dengan Permendikbud-Ristek Nomor 52 Tahun 2022, Pasal 107 ayat (1) huruf a memberikan ruang bagi organ yang telah ada menjalankan tugas dan wewenangnya sebelum penyesuaian organ dan pimpinan organ sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2), dan huruf b menegaskan kembali bahwa organ lama sesuai dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku setelah ditetapkan pimpinan organ sesuai dengan Permendikbud-Ristek Nomor 52 Tahun 2022.

Baca juga  BMKG: Bibit Siklon 98S Menjauh dari Perairan NTT, Mayoritas Daerah Masih Diguyur Hujan Disertai Angin

Produk regulasi baru sesudah ruang penyesuaian organ “terkunci” pada tanggal 23 Maret 2023 berupa Keputusan Rektor Undana Nomor 525/KL/2023 tanggal 4 April 2023 tentang Pengangkatan Anggota Senat FKIP Undana jelas-jelas bertentangan dengan Permendikbud-Ristek Nomor 52 Tahun 2022 karena, Keputusan tersebut mengabaikan pasal 76 ayat (1): “Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris”. Struktur senat FKIP Undana menurut Keputusan Rektor Undana Nomor 525/KL/2023 tanpa ketua dan sekretaris, Struktur senat FKIP tanpa ketua dan sekretaris sebagaimana tersebut di atas bertentangan dengan seluruh regulasi yang mengatur tentang senat, terutama Permendiknas Nomor 2 Tahun 2009, dan Permendikbud-Ristek Nomor 52 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Nusa Cendana.

Bertambahnya anggota senat dari yang sebelumnya 24 orang menjadi 27 orang pun dinyatakan tidak sah dari satu kesatuan anggota senat yang ditetapkan tanpa ketua dan sekretaris, Berdasarkan Keputusan Rektor Undana Nomor 525/KL/2023 tentang Pengangkatan Anggota Senat FKIP Undana, meskipun jelas-jelas “cacat” karena bertentangan dengan Permendikbud-Ristek Nomor 52 Tahun 2022, namun telah menegaskan bahwa sejak tanggal 4 April 2023, FKIP tidak memiliki ketua dan sekretris senat.

Pasca terbitnya keputusan rektor sebagaimana tercantum di atas, semua Rapat Senat FKIP yang diselenggarakan tanggal 13 April 2023, 22 Juni 2023, 26 Juli 2023, dan 1 Agustus 2023 tidak lagi dipimpin oleh Dekan yang ex officio ketua senat FKIP. Dekan malahan mengeluarkan undangan (menandatangani) undangan rapat senat sebagai Ketua Senat. Tindakan Dekan FKIP ini menyebakan seluruh rapat senat pasca 4 April 2023 sejak Keputusan Rektor Undana Nomor 525/KL/2023 menjadi cacat prosedur. Dengan demikian, semua notulen rapat yang dihasilkan sebagai putusan Rapat Senat FKIP dinyatakan cacat dan batal demi hukum. Putusan yang dihasilkan melalui proses dan prosedur yang cacat semestinya tidak bisa dinyatakan sebagai yang “bersifat mengikat”.

Baca juga  Hari Pers Nasional, Jeriko : Pers Pilar Pembangunan Yang Adil

Atas dasar cacat prosedur itulah Rapat Senat FKIP tanggal 1 Agustus 2023 dengan agenda pengesahan dan penetapn bakal calon dekan FKIP peride 2023-2027 ditolak oleh sebagian anggota senat. Penolakan terhadap Dekan FKIP yang bertindak sebagai ketua senat untuk memimpin rapat telah mengubah rapat senat menjadi diskusi yang dipimpin oleh Dekan. Hasil diskusi berupa pembentukan tim yang direkomendasikan untuk berkonsultasi dengan rektor soal SK Rektor Nomor 525/KL/2023, Hasil konsultasi belum dibawa ke rapat senat berikutnya, rektor menerbitkan SK Nomor 964/KL/2023 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Senat dengan konsideran menimbang “menindaklanjuti hasil rapat senat FKIP tanggal 26 Juli 2026 yang juga menjadi bagian dari produk yang dihasilkan senat melalui rapat yang tidak sah karena dipimpin oleh dekan yang bukan ketua senat.

Berdasarkan uraian kronologis dan analisis tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal berikut ini, Proses pencalonan dekan FKIP perlu ditinjau ulang, Anggota senat yang baru sebanyak 3 orang berdasarkan Keputusan Rektor Undana Nomor 525/KL/2023 sebaiknya mengundurkan diri sambil menunggu peninjauan kembali Keputusan Rektor yang menetapkannya, Pengangkatan ketua dan sekretaris senat yang didasarkan pada hasil rapat yang cacat prosedural kembali menimbulkan cacat prosedural sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang.(FKK03)

Popular Articles