Sidang Gugatan Dony M. Mooy vs. DPP PSI Tunda Selama Dua Minggu karena Surat Kuasa Belum Lengkap

Kalabahi, FkkNews.com – Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kalabahi yang melibatkan pihak Penggugat, Dony M. Mooy, dan pihak Tergugat, DPP PSI (Tergugat Satu) dan DPD PSI Alor (Tergugat Dua) dengan Ketua Majelis Hakim, Zusana C. K. Humau, SH., M.Hum, selaku Ketua Majelis Hakim, telah mengambil keputusan untuk menunda sidang hingga dua minggu mendatang. Keputusan ini diambil karena berkas administrasi yang berkaitan dengan legalisasi surat kuasa dari Tergugat Satu DPP PSI belum lengkap. Senin (12/09/2023)

 

Ketua Majelis Hakim menjelaskan, “Karena belum ada surat kuasa yang lengkap dari pihak Tergugat Satu, belum ada yang dapat mewakili mereka dalam sidang. Oleh karena itu, sidang tidak dapat dilanjutkan pada saat ini. Kami tetap memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat untuk memenuhi syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan. Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, kami akan memanggil kembali Tergugat Satu dalam dua minggu ke depan.”

 

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim menambahkan, “Karena pihak Tergugat Satu tidak hadir hingga pukul 16:05, kami memutuskan untuk menunda sidang. Delegasi waktu selama dua minggu dimulai dari hari ini, tanggal 12 September 2023, hingga tanggal 26 September 2023, pukul 09:00 pagi. Kami ingin mengingatkan baik pihak Penggugat maupun Tergugat untuk hadir dengan tepat waktu karena sudah dipanggil secara resmi.”

 

Zusana juga menekankan pentingnya memanfaatkan waktu dua minggu ini dengan baik. “Kami memberikan kesempatan kepada Tergugat Satu untuk mempersiapkan semua administrasi yang diperlukan agar sidang dapat berjalan lancar. Majelis Hakim telah memberikan kelonggaran, dan sekarang waktunya untuk menyelesaikan persyaratan administratif. Kami berharap semuanya dapat diselesaikan dengan baik dalam dua minggu ini,” tambahnya.

 

Dengan demikian, sidang resmi ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023. Penggugat dan Tergugat Dua diharapkan dapat hadir kembali, sementara Tergugat Satu DPP PSI akan dipanggil melalui Juru Sita pengadilan. Sidang ditutup dengan palu sidang Majelis Hakim. (FKK/Eka Blegur).

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Sita 151Juta, BEM Undana Dukung Kejati NTT Dalam Membongkar Kasus Korupsi Gedung FKKH Undana 

Kupang, FkkNews.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan...

“Berjuang Untuk Merdeka, Mengisi Kemerdekaan Dengan Tindakan Nyata” Renungan GMIT, Ibadat Minggu 17 Agustus 2025

Kupang, FKKNews.com- Shalom Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan...

Prof. Apris Adu Daftar Sebagai Calon Rektor : Siapkan 6 Program Strategis Untuk Undana Sehat dan Berdampak

Kupang, FKKNews.com - Pemilihan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana)...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img