Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Masuk DCS PAN Sebagai Caleg DPRD NTT, Amon Djobo Resmi Mundur dari Bupati Alor

Kalabahi, FKKNews.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor dalam rangka pengumuman pemberhentian Drs. Amon Djobo M.AP selaku Bupati Alor periode 2019-2024 atas permintaan sendiri, Rabu (23/08/2023).

Dalam sambutannya, Amon Djobo menyampaikan bahwa dirinya bersama Almarhum Drs. Imran Duru, M.Pd selalu Wakil Bupati Alor menyatakan terimakasih yang tulus kepada seluruh komponen pemerintahan, lembaga dan masyarakat di Kabupaten Alor.

“Atas nama pemerintah di daerah, saya bersama Almarhum Wakil Bupati Alor menyampaikan terimakasih atas seluruh dukungan dari semua komponen pemerintahan, semua lembaga dan masyarakat Kabupaten Alor, apabila dalam kerja pemerintah ada hal yg kurang, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya,

kiranya masyarakat dan seluruh komponen lembaga di Kab Alor dapat memaafkan saya,” ungkapnya.

“Harus diakui memimpin Alor bukan hal yang mudah, kita boleh miskin materi tapi kita tidak boleh miskin harga diri dan kepercayaan diri, maka dengan upaya kerja keras, Alor harus bangkit,” lanjutnya.

Amon juga mengajak masyarakat dan seluruh komponen lembaga untuk mempertahankan dan terus membangun tali persaudaraan di bumi nusa kenari.

“hidup memang singkat tapi persaudaraan lebih mahal, mari kita bangun persaudaraan ini di bumi nusa kenari, surga di timur matahari, tanah seribu moko ini,” katanya lagi.

Usai sambutan, Amon menemui awak media, ia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Amon berhenti dari jabatannya sebagai Bupati Alor karena dirinya masuk Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Caleg DPRD NTT di Dapil NTT VI yang meliputi Kabupaten Alor, Lembata dan Flores Timur.

Baca juga  Survei IPO: Popularitas Partai Perindo di Atas PKB, PKS, Nasdem dan PPP

“Saya maju DPRD Provinsi NTT maka pengumuman ini sebagai salah satu syarat untuk dibuat dan dikasih sama saya supaya nanti pemerintah daerah kirim ke pusat untuk pemberhentian terhadap saya, dasar SK pemberhentian dari menteri itu yang akan saya bawa ke KPU sebagai kelengkapan, kalau tidak maka tidak akan bisa,” jelasnya.

“Klau saya tidak maju DPRD pLProvinsi dan tidak mundur dari jabatan maka saya punya masa kepemimpinan berakhir di tanggal 31 Desember tahun ini, nah karena saya maju, lalu Wakil Bupati Alor tidak meninggal maka Wakil Bupati Alor yang akan melanjutkan kepemimpinan di Alor hingga 31 Desember 2023, tetapi Penjabat Bupati Alor harus diusulkan dari Alor 3 orang, Gubernur usul 3 orang ke Kementrian Dalam Negeri dilakukan proses,” terangnya.

Selanjutnya, DPRD Alor akan mengusulkan tiga nama kepada Presiden RI melalui Sekretaris Negara lalu disetujui satu orang kemudian dikembalikan ke Kementerian Dalam Negeri kemudian di kirim kepada Gubernur NTT selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk dilantik.

Ia menyampaikan bahwa, tanggal 1 Januari 2024 harus ada Penjabat yang di lantik oleh Gubernur untuk ditempatkan di Alor sampai dengan satu tahun ke depan.

“Jadi 1 Januari 2024 harus ada Penjabat sampai 1 Januari 2025, nah karena tanggal 27 November 2024 baru ada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, itu undang-undang yang bilang sehingga kesenjangan satu tahun itu dipimpin oleh Penjabat Bupati”, jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian secara permanen dari jabatan sebagai Bupati Alor baru akan ada di Tanggal 4 November 2023 setelah KPU mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi NTT.

“Sehingga demikian harus hari ini paripurna sehingga dengan SK dari Dewan itu akan kami bawa ke pusat untuk menteri keluarkan SK pemberhentian Bupati Alor dari jabatan Bupati, nah itu dia keluarpun tetap saya masih tunggu sampai dengan Daftar Calon Tetap (DCT) karena saya mau maju calon anggota DPRD Provinsi jadi musti Daftar Calon Tetap harus keluar baru saya berhenti dengan sendirinya”, tegasnya.

Baca juga  Tak Diundang Saat Rakernas, Jokowi Minta Konfirmasi Langsung ke PDIP

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa bukan pengumuman hari ini lalu seluruh tugas juga berhenti, “Tidak ada itu, inikan satu perlengkapan untuk melengkapi persyaratan selanjutnya sebagai calon anggota DPRD, tetapi ini ketentuan harus, musti di paripurnakan, nanti kapan Daftar Calon Tetap itu keluar baru dengan sendirinya saya berhenti total”, tegas Amon.

Ia tak lupa mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Alor atas kerjasama selama ia menjabat sebagai Bupati Alor.

“Sehubungan dengan peristiwa ini saya bersama Bapak Wakil Bupati atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Alor menyampaikan terimakasih yang tulus kepada anggota DPRD Kabupaten Alor yang telah mendukung sepenuhnya sebagai mitra kerja demi kemajuan Daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(FKK/Eka Blegur)

Popular Articles