Kalabahi, FkkNews.com – Proses demokrasi pemilihan Kepala Desa (Kades) di 7 Desa dan 5 Kecamatan telah berlangsung dengan aman dan lancar serta tidak terjadi gugatan antar calon sebagaimana lasimnya terjadi di beberapa daerah di NTT maupun Indonesia pada umumnya. Ketujuh Kades terpilih dimaksud, masing-masing: 1) Matheos Lakama, Kades Tomi Nuku, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU); 2) Daud Turwin, Kades Halerman; 3) Khairudin Lasim, Kades Wolwal Tengah, Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD); 4) Nimrod Karmaley, Kades Mataru Barat, Kecamatan Mataru; 5) Jhon R. Waang, SH, Kades Boweli; 6) Jurlens Lalang, Kades Bandar, Kecamatan Pantar, dan 7) Ibnu Ruslin Badu, Kades Toang, Kecamatan Pantar Tengah.
Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji berlangsung pada Senin (25/9/2023) di Aula Tara Miti Tomi Nuku, Sekretariat Daerah, Kantor Bupati Alor dihadiri oleh Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), Wakil Ketua DPRD Alor, Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan perwakilan keluarga serta undangan lainnya.
Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, M.A.P dalam sambutannya merasa bersyukur karena ketujuh Kepala Desa Terpilih tidak menimbulkan konflik di antara calon maupun pemilih yang dibuktikan dengan tidak adanya surat gugatan yang masuk ke Pemerintah Daerah maupun ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Untuk itu, Bupati Djobo berpesan agar kembali dan bekerja dengan baik, di mana jangan berlebihan dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di tingkat desa.
Bagi Kades yang telah terpilih dua kali tidak boleh merasa bangga berlebihan dan mengurangi kinerja dan Kades baru agar memacu kinerja sehingga kemudian mendapatkan kepercayaan kembali dari masyarakat.
Lebih penting dari itu, Mantan Camat Alor Timur ini meminta agar Kepala Desa membangun koordinasi dan konsultasi dengan Camat dalam wilayah masing-masing, sehingga memperlancar kegiatan pelayanan kemasyarakatan.
“Para Kades jangan sombong setelah terpilih dengan menganggap remeh peran camat, karena Camat juga merupakan perwakilan Bupati di wilayah setempat. Sehingga bangun kebersamaan, gotong royong, dan baku omong sehingga terjadi keserasian dalam membangun desa,” pinta Bupati Djobo.
Demikian juga Djobo meminta peran Ibu Desa, selaku Ketua Penggerak Tim PKK Desa agar mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat dan melancarkan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan kemasyarakatan.
“Bapak mama, hidup itu jangan sekikir, orang datang bertamu malaas tahu. Sebaliknya, ketika ada tamu yang datang perlu dengan kepala desa, nah.. gelas bunyi, tandanya ada minuman, bila perlu makan, amin…..” imbuh Bupati Djobo yang disambut tepukan tangan.
STOP Terima Titipan
Memasuki tahun politik pada 2023-2024 dengan adanya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT dan DPRD Alor, Bupati Djobo berpesan agar para Kepala Desa stop (berhenti) menerima titipan dari Partai Politik (Parpol) maupun Tim Sukses. Sebaliknya harus mengambil sikap yang tegas sebagai pemerintah agar terselenggaranya proses demokrasi yang baik di tingkat desa.
“Bapak-bapak desa terpilih Saya harap jangan bermain politik di lapangan dengan menjadi tim sukses yang akan bertarung pada ajang Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2023 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2023 mendatang,” tegas Bupati Alor II Periode ini.
Selanjutnya, Caleg dari PAN ini menghimbau agar memilih kandidiat yang memiliki budi yang baik, suka membantu dan ketika dibutuhkan bisa hadir di tengah masyarakat.
“Pada momen ke depan ini. Momen politik orang akan baku jual. Itu biasa. Namun, Saya harapkan memilih orang yang budi baik, suka membantu dan ketika diundang bisa hadir, meski dengan kaki tangan kosong. Itu lebih baik dari pada yang datang dengan sejumlah uang dan kemudian pergi begitu saja tanpa perhatikan masyarakat yang masih hidup sederhana ini,” pinta Bupati Djobo yang akan mengakhiri masa jabtannya pada 4 November 2023, berdasarkan surat pengunduran diri, karena maju sebagai Calon Legislatif menunggu Daftar Calon Tetap (DCT) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pesan ini cukup tegas disampaikan Bupati Djobo disebabkan karena pada masa itu, Pemerintahan Kabupaten Alor akan dijalankan oleh Penjabat Bupati yang ditentukan oleh Pihak Kementrian Dalam Negeri RI atas ususalan Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). (*/Fkk)