Beranda Seputar NTT Kunjungi BP3MI NTT, Winston Rondo Tegaskan Perlindungan Pekerja Migran Bukan Sekadar Urusan...

Kunjungi BP3MI NTT, Winston Rondo Tegaskan Perlindungan Pekerja Migran Bukan Sekadar Urusan Administratif

14

Kupang, FKKNews.com – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Winston Neil Rondo, menegaskan bahwa persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan persoalan kemanusiaan, keadilan sosial, dan tanggung jawab negara yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

Penegasan tersebut disampaikan Winston Rondo saat kunjungan kerja dan dialog Komisi V DPRD NTT bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, yang dipimpin langsung Kepala BP3MI NTT beserta jajaran.

“Atas nama Komisi V DPRD Provinsi NTT, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BP3MI NTT. Di tengah keterbatasan anggaran, SDM, dan luasnya wilayah kerja, kami melihat BP3MI tetap berupaya menghadirkan negara bagi pekerja migran kita,” ujar Winston.

Namun demikian, ia menyampaikan secara terbuka bahwa realitas pekerja migran asal NTT masih menyisakan persoalan besar. Menurutnya, migrasi bagi masyarakat NTT bukanlah pilihan gaya hidup, melainkan jalan bertahan hidup akibat keterbatasan ekonomi di daerah.

“Setiap PMI yang berangkat membawa harapan keluarga. Tetapi setiap PMI yang pulang dalam peti jenazah adalah tamparan keras bagi negara dan daerah,” tegasnya.

Winston menilai, tantangan yang dihadapi BP3MI jauh melampaui pendekatan administratif semata. Persoalan PMI hari ini tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan keberangkatan nonprosedural dari desa, perlindungan dari kekerasan dan perdagangan orang, hingga pendampingan serius bagi PMI yang kembali dalam kondisi trauma, sakit, atau jatuh miskin.

Ia menegaskan bahwa perlindungan PMI tidak bisa lagi berjalan secara parsial dan sektoral. Diperlukan orkestrasi yang kuat dan terkoordinasi antara BP3MI, pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, gereja, serta masyarakat sipil.

Dalam konteks itulah, Winston Rondo menegaskan sikap politik Komisi V DPRD NTT untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi NTT.

“NTT membutuhkan Perda Perlindungan PMI. Ini bukan formalitas, tetapi instrumen untuk memastikan perlindungan sejak desa, kehadiran anggaran daerah, layanan bantuan hukum dan pemulangan, hingga reintegrasi ekonomi dan sosial bagi PMI purna,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pekerja migran bukanlah beban daerah, melainkan pejuang ekonomi keluarga yang selama ini menopang kehidupan banyak rumah tangga di NTT.

“Yang menjadi beban adalah ketika negara dan daerah tidak cukup cepat dan kuat melindungi mereka,” pungkas Winston Rondo. (FKK)

Artikulli paraprakWinston Rondo Dorong Penguatan DP3AP2KB dan Pembentukan UPTD PPA di Delapan Kabupaten NTT
Artikulli tjetërEmpat Pilar Bangsa Memperkuat Wawasan Kebangsaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini