Beranda Alor Pakar Hukum Tata Negara dan DPRD Soroti Memo Bupati Alor: Pelanggaran Hirarki,...

Pakar Hukum Tata Negara dan DPRD Soroti Memo Bupati Alor: Pelanggaran Hirarki, Kinerja Pejabat Eselon II Dipertanyakan

97

Kalabahi, FkkNews.com – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Undana Kupang, Yohanes Tuban Helan mengungkapkan, jika memo Bupati Alor Iskandar Lakamau dibuat oleh seorang pejabat eselon II, maka dianggap melanggar sistem dan hirarki pemerintah.

Yohanes mengatakan, secara sistem pemerintahan tugas seorang bupati bisa dilimpahkan kepada wakil bupati jika bupati memang berhalangan.

Ia menambahkan, jika memo itu ditugaskan oleh bupati sekalipun, seorang kepala dinas tetap tidak bisa langsung mewakili bupati dalam urusan sistem pemerintahan.

Karena itu, lanjutnya, seharusnya bupati memberikan tugasnya kepala wakil bupati untuk membuat memo dan lainnya.

“Secara struktur, bupati berhalangan digantikan oleh wakil, jika wakil juga berhalangan digantikan oleh sekda,” kata Yohanes, dikutip dari Media victorynews.id.

Yohanes menambahkan, dengan melihat hirarki pemerintahan jika memo dibuat seorang kepala dinas, maka tentunya melanggar sistem dan etika pemerintahan.

“Melanggar sistem, harusnya dibuat oleh wakil bupati. Harus mengikuti hirakhi pemerintahan,” tandas Yohanes.

Ia mengatakan, struktur pemerintahan di kabupaten, terdiri atas bupati, wakil, sekda(eselon II A), para asisten, kepala dinas dan kepala badan (eselon II B) sehingga tugas apapun dibuat secara berjenjang.

Selain itu, jika memo yang dibuat seorang pejabat eselon itu tidak ada penugasan Bupati, maka memo dan sejenisnya tidak sah.

“Tidak sah karena dia tidak mendapat penugasan/pelimpahan dari bupati,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Sulaiman Singh, SH, ketika dikonfirmasi oleh media ini pada Rabu, 18/03/2026 membenarkan jika ia mempertanyakan memo yang dibuat seorang pejabat eselon II saat melakukan Rapat tertutup DPRD beberapa hari yang lalu bersama pemerintah daerah Kabupaten Alor.

Anggota DPRD 4 Periode, Sulaiman Singh mengatakan, seharusnya memo ditugaskan kepada wakil bupati, karena sesuai undang -undang wakil menjalankan tugas bupati.

“Semua sudah diantisipasi oleh undang-undang. Bila salah satu diantaranya berhalangan maka diwakilkan pada salah satunya, karena akan punya implikasi hukum,” katanya.

Mantan Ketua DPD Partai Golkar Alor, Sulaiman menambahkan bahwa memo/disposisi itu melekat pada kewenangan pada jabatan seseorang dan disesuaikan dengan hirarki pemerintahan.

“Kalau wakil ya namanya memo/disposisi wakil, bukan bupati karena sudah diwakilkan,” ujar Mantan Wakil Ketua DPRD, Sulaiman Singh.

Berdasarkan Informasi yang himpun oleh media ini bahwa Pejabat Eselon II yang dimaksud adalah salah satu Kepala di OPD tertentu yang di duga melakukan Disposisi Memo Bupati Alor.

Disisi lain kaitannya dengan dugaan pejabat yang melakukan Memo dan disposisi Memo Bupati Alor ini Ketua DPRD Paulus Brikmar yang dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu, 18/03/2026 menyampaikan bahwa ia tidak tahu.

“Kaka tdk tau… kemarin RDP beliau sudah klarifikasi bahwa beliau tidak buat memo, hanya membantu bupati disposisi surat tapi kalau memo beliau tidak buat,” ujar Ketua DPRD sembari menyampaikan Disposisi bukan memo. (*fkk).

 

Artikulli paraprakKMK Flores Barat: Terima Kasih GAMKI, Pelatihan MC dan Multimedia Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Pelayanan Gereja
Artikulli tjetërPelatihan Pemuda GAMKI di Klasis Flores Barat Lahirkan MC Gereja yang Siap Layani Ibadah hingga Acara Jemaat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini