TTS, FKKNews.Com-Kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang ada dalam sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bersama lembaga-lembaga lain Kepolisian terlibat dalam proses Peradilan Pidana yakni pada Tahap Penyidikan. Menurut KUHAP, PENYIDIKAN adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu Membuat Terang tentang Tindak Pidana yang Terjadi dan UNTUK MENEMUKAN TERSANGKANYA.
Sesuai dengan permintaan Penyidik POLRES TTS kepada Noch Nomleni dan Kuasa Hukumnya untuk melakukan Pengukuran Pengembalian Batas Tanah Milik Noch Nomleni. Penyidik POLRES TTS bersama pihak ATR/BPN TTS serta didamping Noch Nomleni dan Kuasa Hukum turun ke lokasi tanah milik Noch Nomleni untuk melakukkan Pengukuran Pengembalian Batas Tanah guna memastikan Apakah benar para pelaku tinggal dilokasi tanah milik Noch Nomleni sehingga dapat Melengkapi Berkas Peyidikan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang dilaporkan.
Terkait Kejadian dibatalkannya Pengukuran Pengembalian Batas Tanah HAk Milik Nomor 00052 dan 00053 An. Noch Nomleni Tanggal 20 Januari 2023 di Desa Oinlasi Kecamatan Kie.
Senin 23 Januari 2023 Kuasa Hukum Noch Nomleni, Marsen W. Sila, SH saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa,
“Saya heran dengan Aparat Keamanan (Kepolisian TTS) yang meninggalkan lokasi tanah Noch Nomleni padahal kami Kuasa Hukum Noch Nomleni yang memasukkan Surat Permohonan Pengamanan Pengembalian Batas Tanah ke POLRES TTS lalu kenapa Anggota POLRES TTS datang bukan untuk mengamankan Proses di lokasi tetapi mencari-cari Alasan untuk Meninggalkan lokasi”.
IPTU Sunaryono.SH (Kapolsek Kie) dan AKP I Ketut Sedra (KABAG OPS) menyampaikan kepada saya bahwa situasi di lokasi tidak Kondusif dan ada beberapa orang dibelakang Gereja yang membawa barang tajam sehingga proses Pengembalian Batas Tanah harus dibatalkan.
Muncul pertanyaan dari Noch dan Kuasa Hukumnya “Mereka taunya dari mana dibelakang Gereja ada orang yang sembunyi dan membawa barang tajam apakah mereka sudah melakukan Penyisiran Lokasi ataukah mereka sudah Bersepakat dengan para terlapor Tindak Pidana Peyerobotan lalu menyampaikan kepada kami seperti itu?,”tandasnya.
“Kepolisian TTS kenapa TAKUT dengan BAYANGAN, dibelakang Gereja itu Cuma ada Kandang Babi milik Pihak yang berbatasan tanah dengan Noch Nomleni dan pihak batas tersebut mengakui dia berbatasan dengan Noch Nomleni dan tidak keberatan untuk dilakukan Pengembalian Batas Tanah, lalu yang dikhawatirkan Aparat Kepolisian APA…??. Kenapa Aparat Kepolisian lebih mendengankan Para Pelaku Penyerobotan tanah lalu pergi meninggalkan lokasi.
Pengembalian Batas Tanah Milik Noch Nomleni ini untuk Kepentingan Peyedikan POLRES TTS lalu kenapa Penyidik dan Anggota POLRES TTS yang malah lari duluan?.”
Viktor Nomleni anak dari Noch Nomleni Pemilik Bidang Tanah, Kepada media menyampaikan bahwa dirinya dan keluarga sangat kecewa dengan Aparat Kepolisian POLRES TTS yang seharusnya mengamankan Proses Pengembalian Batas Tanah tetapi Polisi membubarkan diri karena Alasan yang tidak masuk akal.
“Mereka itu pihak Keamanan lalu kenapa meninggalkan pihak Pelapor dan Terlapor dilokasi, Alasannya karena Takut ada Korban disalah satu pihak lalu Kenapa Polisi yang Bubar duluan, Harusnya Polisi Bubarkan dahulu kedua pihak baru Polisi Bubar ini malah TERBALIK”.
“Jadi yang sebenarnya pihak Keamanan kami atau Polisi ataukah SOP Kepolisian POLRES TTS memang seperti itu.?” Tanya Viktor.
Permohonan Pengukuran Pengembalian Batas Tanah Hak Milik An.Noch Nomleni kepada ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten TTS merupakan tindak lanjut dari Proses Penyidikan POLRES TTS terhadap Tindak Pidana Penyerobotan yang DILAPORKAN SEJAK 12 JANUARI 2022 SETAHUN yang lalu. 2 (dua) kali turun ke lokasi Pengembalian Batas Tanah Pada Tanggal 02 Desember 2022 dan Tanggal 20 Januari 2023 Penyidik POLRES TTS, Keluarga Noch Nomleni dan ATR/BPN TTS Selalu Dihalang-Halangi oleh Para Terlapor Tindak Pidana Penyerobotan (Yupiter Nomleni, Selsius Nomleni dan Eda Nomleni) yang mendapat dukungan dari Yeremias Nomleni selaku Kepala Desa Oinlasi Kecamatan Kie.
Kapolres TTS hingga saat ini masih belum mengkonfirmasi terkait tindakan anggotanya yang meninggalkan lokasi pengembalian batas tanah terlebih dahulu dan meninggalkan pihak ATR/BPN TTS dan kedua pihak (Pelapor dan Para Terlapor Tindak Pidana Penyerobotan Tanah). (*/BY. MN dan Tim)